Moneter dan Fiskal

DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Bisa Lewat Coretax

Jakarta – Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025 ini. Meski begitu, sistem tersebut menuai kritikan dikarenakan sulit untuk diakses.

Adapun DJP menyebut bahwa untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2024, wajib pajak masih menggunakan situs resmi DJP Online.

“Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online sesuai dengan ketentuan pada Pasal 477 angka 1 PMK 81 tahun 2024,” tulis akun X @kring_pajak, dikutip Senin, 13 Januari 2025.

Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Baca juga: World Bank Kritik Pajak RI, Luhut Jelaskan Alasan Hadirnya Core Tax

Selain itu, untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sedangkan wajib pajak badan mulai 1 Januari hingga 30 April 2025.

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  • Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
  • Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024
  • Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
  • Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
  • Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
  • Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Kepala PPATK ke Istana, Bahas Apa?

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana… Read More

4 hours ago

APBN Meleset, Bea Cukai Catatkan Capaian Rp300,2 Triliun di 2024

Jakarta – Direktorat Jederal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai… Read More

4 hours ago

Bukalapak akan Gelar Paparan Publik usai Setop Jual Produk Fisik, Siap Mulai Era Baru?

Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akan menggelar paparan publik atau public expose insidentil secara… Read More

5 hours ago

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba, Perangi Ekonomi Bawah Tanah

Jakarta - Bea Cukai sepanjang tahun 2024 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak 1.448 kasus.… Read More

6 hours ago

Profil Fifi Aleyda Yahya, dari Jurnalis Kini jadi Dirjen KPM

Jakarta – Mantan jurnalis televisi, Fifi Aleyda Yahya diangkat menjadi Direktur Jendral Komunikasi Publik dan Media di… Read More

8 hours ago

Infobank Luncurkan Membership IFS, Bangun Komunitas Keuangan Berkelanjutan

Jakarta – Industri keuangan di Indonesia harus tetap waspada dalam menghadapi tantangan akibat ketidakpastian ekonomi… Read More

8 hours ago