Jakarta – Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025 ini. Meski begitu, sistem tersebut menuai kritikan dikarenakan sulit untuk diakses.
Adapun DJP menyebut bahwa untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2024, wajib pajak masih menggunakan situs resmi DJP Online.
“Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online sesuai dengan ketentuan pada Pasal 477 angka 1 PMK 81 tahun 2024,” tulis akun X @kring_pajak, dikutip Senin, 13 Januari 2025.
Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Baca juga: World Bank Kritik Pajak RI, Luhut Jelaskan Alasan Hadirnya Core Tax
Selain itu, untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sedangkan wajib pajak badan mulai 1 Januari hingga 30 April 2025.
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dapat dilakukan sebagai berikut:
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana… Read More
Jakarta – Direktorat Jederal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai… Read More
Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akan menggelar paparan publik atau public expose insidentil secara… Read More
Jakarta - Bea Cukai sepanjang tahun 2024 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak 1.448 kasus.… Read More
Jakarta – Mantan jurnalis televisi, Fifi Aleyda Yahya diangkat menjadi Direktur Jendral Komunikasi Publik dan Media di… Read More
Jakarta – Industri keuangan di Indonesia harus tetap waspada dalam menghadapi tantangan akibat ketidakpastian ekonomi… Read More