Moneter dan Fiskal

DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Bisa Lewat Coretax

Jakarta – Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025 ini. Meski begitu, sistem tersebut menuai kritikan dikarenakan sulit untuk diakses.

Adapun DJP menyebut bahwa untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2024, wajib pajak masih menggunakan situs resmi DJP Online.

“Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online sesuai dengan ketentuan pada Pasal 477 angka 1 PMK 81 tahun 2024,” tulis akun X @kring_pajak, dikutip Senin, 13 Januari 2025.

Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Baca juga: World Bank Kritik Pajak RI, Luhut Jelaskan Alasan Hadirnya Core Tax

Selain itu, untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sedangkan wajib pajak badan mulai 1 Januari hingga 30 April 2025.

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  • Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
  • Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024
  • Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
  • Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
  • Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
  • Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

20 hours ago