Ilustrasi: Lapor SPT online. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025 ini. Meski begitu, sistem tersebut menuai kritikan dikarenakan sulit untuk diakses.
Adapun DJP menyebut bahwa untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2024, wajib pajak masih menggunakan situs resmi DJP Online.
“Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online sesuai dengan ketentuan pada Pasal 477 angka 1 PMK 81 tahun 2024,” tulis akun X @kring_pajak, dikutip Senin, 13 Januari 2025.
Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Baca juga: World Bank Kritik Pajak RI, Luhut Jelaskan Alasan Hadirnya Core Tax
Selain itu, untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sedangkan wajib pajak badan mulai 1 Januari hingga 30 April 2025.
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dapat dilakukan sebagai berikut:
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More