Ilustrasi: Lapor SPT online. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025 ini. Meski begitu, sistem tersebut menuai kritikan dikarenakan sulit untuk diakses.
Adapun DJP menyebut bahwa untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2024, wajib pajak masih menggunakan situs resmi DJP Online.
“Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online sesuai dengan ketentuan pada Pasal 477 angka 1 PMK 81 tahun 2024,” tulis akun X @kring_pajak, dikutip Senin, 13 Januari 2025.
Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Baca juga: DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah
Baca juga: World Bank Kritik Pajak RI, Luhut Jelaskan Alasan Hadirnya Core Tax
Selain itu, untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sedangkan wajib pajak badan mulai 1 Januari hingga 30 April 2025.
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dapat dilakukan sebagai berikut:
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More