Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengembalikan kelebihan pajak jika masyarakat sudah melakukan pembayaran dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Hal ini seiring dengan kasus sejumlah transaksi masyarakat di platform seperti, Apple, Google hingga layanan kredit iklan di Tokopedia yang sudah menerapkan tarif PPN 12 persen.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan skema yang mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
“Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Pada prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa,” ujar Suryo dalam media briefing, dikutip, Jumat, 3 Januari 2025.
Suryo mengaku dirinya juga telah bertemu dengan pelaku usaha di sektor retail untuk memberikan masa transisi selama tiga bulan yang terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12 persen.
“Saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan. Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi dikusi, kira-kira tiga bulan cukup gak sistem mereka diubah,” tambah Suryo.
Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP
Baca juga: Begini Cara Hitung PPN Barang Mewah setelah Naik 12 Persen
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menyatakan, pengembalian kelebihan itu akan dilakukan dengan aturan yang akan secepatnya diumumkan oleh pemerintah.
“Untuk yang sudah terlanjur memungut 12 persen tapi yang disampaikan Pak Dijen tadi haknya wajib pajak, tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11 persen tapi terburu-terlanjur dipungut 12 persen, kita akan kembalikan,” pungkas Yon.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan PPN ke 12 persen hanya diperuntukan bagi jasa dan barang mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
“PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM itu kategorinya sangat sedikit yaitu private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Sri Mulyani menjelaskan dibatalkannya kenaikan PPN ke 12 persen ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Dengan pertimbangkan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan,” tandasnya. (*)
Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal PPN 12 Persen, Begini Isi Lengkapnya
Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa
Editor: Galih Pratama