Ilustrasi: Simulator core tax. (Foto: istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa implementasi sistem inti administrasi perpajakan baru, yakni Coretax, tidak akan mengganggu kolektivitas penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
DJP menegaskan bahwa meskipun implementasi Coretax menghadapi berbagai tantangan, sistem teknologi informasi (IT) apapun yang digunakan tidak akan memengaruhi penerimaan pajak.
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN tahun anggaran 2025,” ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin 10 Februari 2025.
Baca juga: Coretax Belum Stabil, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan Dual Sistem Perpajakan
Lebih lanjut, DJP juga telah menyiapkan roadmap implementasi Coretax dengan pendekatan berbasis risiko terendah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan sistem baru berjalan dengan baik tanpa menghambat layanan kepada Wajib Pajak.
Menurut Misbakhun, sebagai bagian dari penyempurnaan sistem Coretax, DJP juga diwajibkan memperkuat keamanan siber (cyber security). Keamanan sistem menjadi prioritas utama agar data perpajakan tetap terlindungi dari ancaman siber yang berpotensi mengganggu operasional dan merusak kepercayaan publik.
Baca juga: Bos BPKH Sudah Kantongi Investor Baru Bank Muamalat, Ini Bocorannya!
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, DJP akan melaporkan perkembangan implementasi Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem baru berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan kendala yang dapat menghambat penerimaan negara.
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More