Ilustrasi: Simulator core tax. (Foto: istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa implementasi sistem inti administrasi perpajakan baru, yakni Coretax, tidak akan mengganggu kolektivitas penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
DJP menegaskan bahwa meskipun implementasi Coretax menghadapi berbagai tantangan, sistem teknologi informasi (IT) apapun yang digunakan tidak akan memengaruhi penerimaan pajak.
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN tahun anggaran 2025,” ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin 10 Februari 2025.
Baca juga: Coretax Belum Stabil, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan Dual Sistem Perpajakan
Lebih lanjut, DJP juga telah menyiapkan roadmap implementasi Coretax dengan pendekatan berbasis risiko terendah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan sistem baru berjalan dengan baik tanpa menghambat layanan kepada Wajib Pajak.
Menurut Misbakhun, sebagai bagian dari penyempurnaan sistem Coretax, DJP juga diwajibkan memperkuat keamanan siber (cyber security). Keamanan sistem menjadi prioritas utama agar data perpajakan tetap terlindungi dari ancaman siber yang berpotensi mengganggu operasional dan merusak kepercayaan publik.
Baca juga: Bos BPKH Sudah Kantongi Investor Baru Bank Muamalat, Ini Bocorannya!
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, DJP akan melaporkan perkembangan implementasi Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem baru berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan kendala yang dapat menghambat penerimaan negara.
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More