Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan pengenaan pajak bagi para pelaku e-Commerce di Indonesia diperkirakan bakal diterbitkan pada pekan depan yang akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. “Mudah-mudahan yaa. Enggak minggu-minggu ini juga. Yaa Minggu depan lah kalau bisa,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa aturan pengenaan pajak bagi pelaku perdagangan berbasis elektronik ini, nantinya akan mengatur lebi rinci mengenai tata cara siapa yang menjadi pemungut pajak dan siapa yang menjadi pembayar pajak.
“Tapi yang pasti tata cara pembayarannya, siapa menjadi pemungut, gitu aja. Dipungutnya berapa, ratenya berapa. Itu ada semua,” ucap Ken.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait dengan penerbitan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-Commerce di Indonesia. Dirinya, akan berbicara lebih lanjut jika aturan tersebut sudah diterbitkan.
“Nanti kalau sudah selesai disampaikan dan dijelaskan. Kalau sudah dipresentasikan ke masyarakat, apa tujuannya nanti akan kami sampaikan,” tegasnya. (*)