Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini, omnibus law perpajakan akan mendorong perekonomian nasional untuk tumbuh positif, di tengah perlambatan ekonomi yang terjadi di global.
Aturan ini diharapkan dapat memperkuat langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, perekonomian nasional saat ini membutuhkan stimulus baru agar perekonomian Indonesia meningkat.
Ia mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law sudah masuk ke DPR. Suryo berharap pembahasan dengan DPR bisa berjalan lancar sehingga omnibus law bisa segera dijalankan demi mendorong perekonomian.
“Kondisi ekonomii butuh sesuatu agar ekonomi bisa meningkat, berkembang lagi. Bagaimana meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia. Harapannya, pembangunan nasional bisa meningkat,” ujar Suryo Utomo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.
Rancangan Omnibus Law Perpajakan mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas. Adapun substansi perpajakan dan kebijakan fiskal yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.
“Ada enam pilar yang kita bangun. Kalau dilihat di bawah, ada UU terdampak, disebut omnibus karena beberapa UU terdampak dengan RUU ini. UU PPh, PPN, KUP, Kepabeanan cukai, PDRD dan Pemda,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, omnibus law perpajakan bakal memberikan ruang bagi investor untuk menanamkan modalnya. Selain itu, ada keadilan ketentuan perpajakan bagi semua pelaku usaha sehingga menciptakan iklim yang level playing field-nya sama untuk memperkuat ekonomi.
“Kita coba rumahkan beberapa ketentuan yang sudah eksis ke UU. Misal tax holiday, UU penanaman modal, kemudian super deduction, surat berharga negara, dan lain-lain. Dalam pemahaman kami, (omnibus law) merumahkan fasilitas yang sekarang ada,” tutupnya. (*)