Jakrata – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus membangun ekosistem digitalisasi perpajakan dalam mempermudah transaksi. Untuk itu, DJP meluncurkan e-PHBT (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) untuk mempermudah notaris pembuat akta tanah melakukan konfirmasi validasi data.
“Selama ini notaris ataupun wakil dari wajib pajak melakukan konfirmasi validasi ke kantor kami yang ada di seluruh Indonesia secara langsung, itu kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama,” ungkap Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, Selasa, 19 Juli 2022.
DJP ingin mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk mengkonfirmasi validasi SSP PPh PHTB, bukan hanya untuk Wajib Pajak tapi juga bisa dilakukan oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah.
Terlebih, permohonan validasi SSP PPh PHBT melalui e-PHBT akan direspon cepat saat itu juga oleh sistem.
“Jadi yang kami lakukan adalah automatic responses by system jadi tidak ada intervensi orang melakukan pekerjaan apapun juga,” jelas Suryo. (*) Irawati