DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah

DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuai kritikan usai sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sulit diakses. Namun, DJP mengeklaim bahwa sejumlah Wajib Pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk faktur pajak.

Berdasarkan data DJP hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 126.590 Wajib Pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Selain itu, terdapat 34.401 Wajib Pajak yang telah membuat faktur pajak, dengan total 845.514 faktur pajak yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236.221 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Coretax DJP, Berikut Pengertian dan Cara Login

DJP Pastikan Tak Ada Sanksi Administrasi

Terkait kendala sistem Coretax, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan dikenai sanksi administrasi selama masa transisi. Keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak akibat kendala sistem tidak akan berdampak pada Wajib Pajak.

“DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Januari 2025.

DJP Sampaikan Permohonan Maaf

DJP juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Wajib Pajak akibat kendala teknis dalam penggunaan layanan Coretax.

Baca juga: Coretax DJP Alami Kendala Akses, Ditjen Pajak Sampaikan Permohonan Maaf

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News