DJP Kaji Regulasi Pajak e-Commerce

DJP Kaji Regulasi Pajak e-Commerce

Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga saat ini terus mengkaji regulasi mengenai mekanisme pemungutan pajak bagi perusahaan startup ataupun e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memastikan regulasi mengenai mekanisme pemungutan pajak bagi e-commerce dapat rampung hingga akhir bulan September tahun ini.

“Pengaturan e-commerce ini didasari harus ada equal treatment terhadap pelaku usaha konvensional, kalau ada tokonya itu diawasi karena kelihatan tokonya. Kalau yang e-commerce juga demikian, dilakukan treatment yang sama dengan mekanisme yang nantinya dirumuskan. Ini sedang dikonsepkan, semoga akhir September selesai,” ungkap Yoga pada Acara Bincang Santai Media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Yoga menjelaskan, tujuan pemerintah untuk pemungutan pajak adalah untuk tetap mendorong perusahaan rintis tersebut semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.

“Jadi kebijakan yang diterapkan nantinya menjaga keseimbangan transaksi e-commerce ataupun konvensional atau offline,” ujar Yoga.

Selain itu, dirinya juga memastikan untuk perusahaan startup atau e-commerce yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp4,8 miliar pertahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Yoga menambahkan, pihaknya kedepan juga akan memberlakukan mekanisme pajak yang sama dengan perusahaan startup dan e-commerce di dalam ataupun luar negeri. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News