Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan penerapan Core Tax Administration (CTAS) yang berlaku pada tahun ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tetapi bukan meniadakannya.
Adapun Core Tax Administration menggunakan Fitur Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh. Dimana dalam pengisian laporan SPT sudah secara otomatis terisi data seperti, penghasilan neto dan pajak tertuang yang telah dipotong pemberi kerja. Sehingga, tidak diisi secara manual lagi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1).
Adapun bunyi ayat tersebut, yakni setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: BNI dan DJP Serukan Kampanye Pajak Kuat APBN Sehat
“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip, Jumat 26 Juli 2024.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut di atas, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan neto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan.
Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Berkenaan dengan prepopulated, DJP menyatakan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
“Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.
“Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” ungkapnya.
Baca juga: Sri Mulyani Bocorkan Insentif Pajak Family Office di Indonesia
Dengan begitu, yang dimaksud dengan pernyataan ‘Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh’ adalah Wajib Pajak yang dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014.
“Yang dimaksud dengan pernyataan ‘Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis’ tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama