Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan dan orang pribadi hingga 10 Mei 2023 sebanyak 13.368.660. Jumlah tersebut tumbuh 2,84% dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Sampai 10 Mei 2023 jam 23.45 WIB hampir midnight, total pertumbuhan SPT di angka 2,84% dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, Kamis, 11 Mei 2023.
Suryo merinci, dari total tersebut, SPT Wajib Pajak (WP) Badan sebanyak 975.194, atau tumbuh 7,30% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 975.194 WP. Kemudian, SPT Orang pribadi sebanyak 12.393.466, atau tumbuh 2,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 12.080.251 WP.
Sementara itu, sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 10.841.717 SPT melalui e-filing, 2.031.233 SPT melalui e-form, dan 6.253 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 489.457 SPT, disampaikan secara manual ke kantor pajak.
“Ini akan kita lihat sampai akhir tahun 2023. Penerimaan SPT tidak berhenti di batas waktu Maret untuk WP orang pribadi semata dan 30 April untuk WP badan. Kami terus bergerak mengikuti,” ujar Suryo.
Suryo juga memperkirakan hingga akhir 2023, akan menerima laporan SPT sebanyak 19 juta dari WP.
“Kami meletakkan waktu estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi, ekspektasi kita yang wajib SPR 19 juta orang. Ini yang kita tuju sampai akhir 2023,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama