Poin Penting
- DJP mencatat 9.072.935 SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,99 juta, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 891 ribu.
- Sebanyak 16,83 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.072.935 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.072.935 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangannya, Kamis 26 Maret 2026.
Secara rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.993.396, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 891.594, wajib pajak badan dalam rupiah 186.216, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 138.
Baca juga: DJP Catat 8,8 Juta SPT Tahunan Masuk per 24 Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16,7 Juta
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 1.570 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 16.830.447.
Baca juga: Dirjen Pajak: 99 Persen ASN Kemenkeu Lapor SPT Tahunan via Coretax
Jumlah tersebut terdiri dari 15.782.719 wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (*)
Editor: Yulian Saputra










