Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) mencatat hingga 28 Agustus 2023 sudah sebanyak 58,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau setara dengan 82,19 persen dari total 71 juta wajib pajak orang pribadi.
“Berdasarkan catatan yang kami punya NPWP sudah sekitar 58,4 juta yang kami padankan sekitar 82,18 persen dari total data yang kami miliki. Jadi, sudah cukup baik,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal dalam Media Briefing Arah Kebijakan Pajak dalam RAPBN 2024, Selasa 29 Agustus 2023.
Baca juga: Sengkarut Tantangan Harus Diantisipasi dalam Implementasi NIK Jadi NPWP
Artinya, kata Yon, masih ada sekitar 18 persen lagi NIK yang belum terintegrasi menjadi NPWP. Pemadanan NIK dengan NPWP ini akan secara resmi diimplementasikan pada 2024. Tapi pihaknya optimis dalam waktu sekitar 4 bulan menuju 2024 pemadanan akan rampung seluruhnya.
“Jadi kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Wajib pajak nanti di tahun depan tidak perlu memiliki banyak nomor cukup satu nomor saja, dan memudahkan DJP dalam proses administrasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak pribadi, adalah upaya pemerintah mempermudah masyarakat membayar pajak.
Baca juga: NIK dan NPWP Terintegrasi, Kerahasiaan Data Harta WP Tetap Terlindungi
Menurut Sri Mulyani, integrasi NIK dan NPWP tersebut, diharapkan nantinya pembayaran pajak akan semudah seperti saat masyarakat membeli pulsa seluler.
“Ditjen Pajak terus akan menjelaskan ke masyarakat membayar pajak dengan mudah. Saya dulu katakan, sama mudahnya atau lebih mudah dari beli pulsa untuk telepon,” kata Sri Mulyani. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra