DJKN Raup Rp35 Triliun dari Hasil Lelang Sepanjang 2022

DJKN Raup Rp35 Triliun dari Hasil Lelang Sepanjang 2022

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meraup sebesar Rp35 triliun dari hasil lelang untuk disetorkan ke kas negara dan pemohon lelang selama tahun 2022.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, dari nominal tersebut sebesar Rp850 miliar masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Nilai transaksi ini didominasi oleh Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar 29,34% sebesar Rp9 triliun,” ujar Joko dalam Media Briefing DJKN, Jumat, 20 Januari 2023.

Jenis lelang lainnya yang memberi kontribusi besar antara lain, Lelang Harta Pailit sebesar Rp2 triliun, dari Lelang Sukarela Rp13 triliun, Lelang BMN/D (selain Bea Cukai) Rp0,8 triliun, Lelang Barang Rampasan/Sitaan Kejaksaan Rp0,6 triliun, dan dari Lelang Eksekusi Pengadilan Rp0,4 triliun.

Selain PNBP, transaksi lelang juga berkontribusi bagi penerimaan negara berupa hasil lelang yang masuk ke Kas Negara, penerimaan pajak, dan kontribusi bagi penerimaan pemerintah daerah. Tercatat selama tahun 2022, hasil lelang yang masuk ke Kas Negara sebesar Rp1.571 miliar, pajak pusat sebesar Rp266 miliar, dan pajak daerah sebesar Rp93 miliar.

“Sehingga total penerimaan negara termasuk PNBP lelang di tahun 2022 mencapai Rp2.789 miliar,” paparnya.

Dari pelaksanaan lelang selama 2022, setidaknya ada tiga peran besar lelang. Pertama, untuk membantu menggerakkan roda perekonomian dengan meningkatkan potensi nilai barang dan potensi terbukanya lapangan kerja, degan nilai transaksi sebesar Rp23 triliun.

Tercatat, sejak tahun 2020 – 2022, sebanyak 936 pelaku UMKM telah memanfaatkan lelang dan terdapat 11.206 lot produk UMKM yang telah dilelang.

“DJKN menjalankan program untuk mendukung pemberdayaan UMKM melalui Lelang UMKM. Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan lelang sebagai sarana memperluas pasar produknya melalui website lelang.go.id,” pungkasnya.

Peran kedua, adalah membantu pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum (law enforcement). DJKN menjalankan peran ini melalui lelang barang rampasan, sitaan, dan barang milik negara (BMN), dengan nilai transaksi sebesar Rp2 triliun.

Ketiga, lelang berperan membantu penyelesaian non performing loan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan melalui pencairan agunan dengan penjualan melalui lelang, tercatat nilai transaksi mencapai Rp10 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News