DJKN Pecah Rekor Tertinggi Lelang, Aset Jiwasraya Laku Rp1,9 Triliun

DJKN Pecah Rekor Tertinggi Lelang, Aset Jiwasraya Laku Rp1,9 Triliun

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pokok lelang sepanjang tahun 2023 sebesar Rp44,34 triliun. Capaian ini merupakan yang paling tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan lelang di Indonesia.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto mengungkapkan, salah satu nilai lelang yang yang paling tertinggi yakni lelang aset kasus PT Asuransi Jiwasraya.

“(Lelang) besar ada kasus Jiwasraya, ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung,” kata Joko dalam Media Briefing DJKN, Kamis 25 Januari 2024.

Baca juga: Akhir Perjalanan Panjang Jiwasraya

Selain itu, lelang terbesar lainnya yaitu aset kebun dan pabrik sawit di Pekanbaru, Riau, yang menghasilkan pokok lelang Rp1,9 triliun. Lelang tersebut dilaksanakan pada 27 Desember 2023.

Joko mengatakan, bahwa dua lelang tersebut memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan lelang di tahun 2023 dengan total sekitar Rp3,8 triliun sendiri.

Secara keseluruhan, di tahun 2023 DJKN mencatat hasil lelang sebesar Rp44,3 triliun. Angka tersebut melebihi dari target lelang 2023 sebesar Rp33 triliun. Dari pokok lelang, yang masuk ke kas negara Rp4,58 triliun.

Adapun, nilai transaksi lelang tersebut sebagian besar berasal dari pelaksanaan lelang sukarela termasuk yang digelar oleh Pejabat Lelang Kelas II mencapai 42 persen, disusul dari pelaksanaan lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang barang rampasan atau sitaan Kejaksaan, lelang harta pailit, dan lelang lainnya.

Baca juga: OJK: Asuransi Jiwasraya Masih Beroperasi dan Belum Bisa Dibubarkan, Ternyata Ini Masalahnya

Dari nominal tersebut yang masuk ke kas negara itu, terdiri dari Rp4,36 triliun tercatat sebagai penerimaan negara dari hasil bersih lelang Rp3,06 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang Rp 974 miliar, dan penerimaan pajak Rp330 miliar. Sedangkan Rp220 miliar berupa pajak daerah, yang tercatat sebagai pendapatan asli daerah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News