Jakarta–PT Bank Mega Tbk termasuk ke dalam kelompok 18 bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank gateway guna mendukung kebijakan dalam hal Tax Amnesty. Melalui penunjukkan ini, maka Bank Mega diberikan kepercayaan untuk menerima dan mengelola dana repatriasi para wajib pajak.
“Untuk mendukung kelancaran program pemerintah ini, Bank Mega akan melakukan sosialiasi kepada para nasabah dan mengandeng tax consultant untuk memberikan edukasi lebih mendalam sehingga nasabah mendapatkan pemahaman menyeluruh atas proses repatriasi dana yang ingin dilakukan melalui Bank Mega,” jelas Direktur Funding & Network Bank Mega, Diza Larentie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Bank Mega ditunjuk sebagai bank persepsi karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, di antaranya masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4 serta telah memiliki izin dalam hal kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diza menambahkan, bahwa sesuai dengan aturan, dana repatriasi harus mengendap selama minimal 3 tahun. Oleh sebab itu Bank Mega akan memberikan produk-produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, seperti produk asuransi dan produk investasi dimana dalam hal ini Bank Mega juga telah menjalin kerja sama dengan perusahaan perantara efek (sekuritas) dan manager investasi.
“Dengan jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, Bank Mega siap menampung dana repatriasi dari program pemerintah ini,” tutup Diza. (*)
Editor: Paulus Yoga