Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku telah mengirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pertemuan. Upaya tersebut merespons hasil penyelidikan KPPU yang menduga adanya kartel atau monopoli suku bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang ‘diatur’ AFPI.
“KPPU ya kita sudah mengirim surat untuk ketemu dari AFPI ke KPPU tapi belum ada jawaban, ya kita lagi tunggu jawabannya, komunikasi itu pasti bisa,” ucap Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar saat ditemui di Jakarta, 12 Oktober 2023.
Adapun, sebelumnya KPPU menduga adanya kartel atau monopoli suku bunga fintech lending, dimana AFPI mengatur anggotanya dalam penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam.
Sedangkan, AFPI menjelaskan bahwa, suku bunga harian fintech lending memang sempat berada di angka 0,8 persen per hari. Namun pada 2021, AFPI memutuskan bunga fintech lending turun dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari sesuai code of conduct, serta telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, AFPI menyatakan bahwa, penetapan suku bunga maksimum 0,4 persen tersebut menjadi salah satu upaya asosiasi untuk melindungi customer dari predatory lending, membuat customer terjangkau karena skala ekonomis lebih murah, serta membedakan fintech legal dengan ilegal. (*)
Editor: Galih Pratama