Ilustrasi pertumbuhan bisnis kartu kredit/Istimewa
Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan klarifikasi atas beberapa pemberitaan di media massa, khususnya terkait permintaan data transaksi kartu kredit di perbankan.
Mengutip rilis yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak, Jumat, 31 Maret 2017, ada tiga poin yang disampaikan. Berikut poin-poinnya.
1. Terkait penyampaian data transaksi kartu kredit
Kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 dengan penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan pada 1 Juli 2016 kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode Amnesti Pajak.
Namun demikian walaupun kesempatan masyarakat mengikuti program Amnesti Pajak berakhir pada 31 Maret 2017, namun pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, khususnya implementasi pasal 18, baru berlaku setelah program Amnesti Pajak berakhir.
Oleh karena itu, ditegaskan bahwa Ditjen Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit, tetapi akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More