3. Terkait jam layanan bank dan pos persepsi untuk penyetoran penerimaan negara
Untuk memfasilitasi Wajib Pajak yang akan melakukan penyetoran penerimaan negara, khususnya pembayaran uang tebusan Amnesti Pajak pada hari ini, Menteri Keuangan telah meminta Bank dan Pos Persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara hingga pukul 21.00 waktu setempat
Wajib Pajak diharapkan melakukan konfirmasi kepada Bank/Pos Persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan tersebut.(*)
Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More
Jakarta - Donald Trump telah kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pada Pemilu yang… Read More
Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit perbankan pada Oktober 2024 tercatat sebesar Rp7.576,8 triliun, atau… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More
Jakarta – Optimisme para pelaku usaha di Inggris terhadap ekonomi di Tanah Air masih solid.… Read More