2. Terkait hari terakhir layanan amnesti pajak di Wilayah Jakarta
Untuk memberikan akses yang lebih luas kepada Wajib Pajak di area Jakarta namun dengan Nomor Pokok Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah Jakarta untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak, maka layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Wajib Pajak dimaksud dibuka di empat lokasi sebagai berikut:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan;
b. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan;
c. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata, dan
d. KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat
Bagi Wajib Pajak yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat terdaftar. (Bersambung ke halaman berikutnya)