Jakarta – Dokumen Paradise Paper yang telah dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) sempat membuat heboh masyarakat. Pada dokumen tersebut, terdapat beberapa nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga telah melakukan pengemplangan pajak.
Menanggapi hal tersebut,Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal mengaku pihaknya masih terus menelusuri siapa saja yang masuk dalam dokumen tersebut. Dirinya menyebut, terdapat 96 wajib pajak (WP) asal Indonesia yang terdapat dalam Paradise Papers.
“Update terakhir yang kami terima, dan telah matching yakni Warga Negara Indonesia (WNI) sejumlah 96 orang. Dari 96 ini, 64 sudah ikut Tax Amnesty. Sisanya tidak ikut,” jelas Yon di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Senin 27 November 2017.
Dirinya menyebut, dari 64 WP dinyatakan telah lapor SPT pada 2016, sementara 32 sisanya masih perlu dianalisis kembali apakah masih belum mengikuti program tax amnesty atau sudah. Yon mengatakan, tindakan yang telah di lakukan oleh WP yang tercantum di Paradise Paper telah merugikan negara.
“Saya tidak bisa memberitahu berapa jumlah aset nya, tapi yang pasti uang tebusan tax amnesty dari 62 wajib pajak tersebut mencapai triliunan rupiah,” ungkap Yon.
Akan tetapi Yon menegaskan, pihaknya di Ditjen Pajak sangat berkomitmen untuk menyelesaikan dan menyisir siapa saja WP yang mengemplang pajak dari hasil Investigasi Paradise Paper ini.
“Di Paradise hanya nama, kami perlu source data yang lain. Kami harus cari tahu lagi. Proses ini kami lakukan terus menerus,” tukas Yon.(*)