Bali – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak ke Google Asia Pacific Pte Ltd beberapa waktu yang lalu. Namun Google meminta waktu tambahan untuk pelajari SPHP tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv mengatakan, permintaan waktu tambahan yang diminta oleh Google langsung direspon baik oleh Ditjen Pajak, karena bukti pemeriksaan tidak ada batas waktunya.
“Okelah kalau memang butuh waktu kami berikan. Memang namanya bukti pemeriksaan itu tidak ada batas waktunya setahun, dan dua tahun,” ungkap Haniv, ditemui dalam acara ‘Underwriting Network 2017’ di Kuta, Bali, Jumat, 10 Maret 2017.
Haniv mengaku, perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut merasa ragu dengan hasil pemeriksaan tersebut. Tapi, dia menekankan, bahwa hasil pemeriksaan itu merupakan data sangat akurat yang berhasil didapatkan oleh Ditjen Pajak.
“Tapi kami minta segera, karena data yang kami mintakan data elektronik, file elektronik, yang itu sebenar tidak perlu lama, atau mereka ragu sama masalah security, atau juga kegedean,” papar Haniv.
Ditjen Pajak, lanjut Haniv, sangat memperbolehkan jika Google mengelak atas data penagihan pajak tersebut. Namun, mereka harus menunjukkan data sendiri yang bisa melemahkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak.
“Nilai dari kita tetap profesional, sesuai data di kami. Kalau misalnya memberikan data lebih kecil dari kami ya buktikan mana data supportingnya. Misal kalau bilang Rp6-7 triliun (penghasilannya) tiap tahun, dibilang tidak hanya Rp3 triliun. Oke kalau Rp3 triliun mana supportingnya,” tukas Haniv. (*)