Moneter dan Fiskal

Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening Nasabah di Atas Rp1 Miliar, Untuk Apa?

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini berhak memantau informasi di dalam rekening nasabah bank di atas Rp1 miliar.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerbitan aturan tersebut sebagai upaya untuk memastikan validitas data perpajakan di DJP. Pasalnya, validitas data sangat diperlukan untuk kepentingan perpajakan.

“Kita mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kita dapatkan. Dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatan” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 5,7 Persen di Juli 2024, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Lebih lanjut, kata Suryo, dalam PMK 47 Tahun 2024 ini diatur tentang due diligence atau audit yang dilakukan oleh pihak perbankan dan lembaga terkait sebelum nasabah membuka rekening.  Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penghindaran pajak.

“Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi,” jelas Suryo.

Selain itu, pertukaran data yang diatur dalam PMK ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Dimana data yang dipertukarkan bukan hanya dari Indonesia ke luar negeri, tetapi juga sebaliknya.

Suryo menyebut pada Pasal 30A Ayat 3 tertulis bawha Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan maksud dari kesepakatan yang terjadi serta memperoleh informasi keuangan berkaitan dengan kesepakatan, termasuk keterangan dan informasi lainnya.

Batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat diperiksa oleh Ditjen Pajak  sebesar Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan ketentuan dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta. Sementara bagi entitas tidak terdapat batasan minimum saldo.

PMK itu juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi USD250.000.

Baca juga: Pemerintah Gali Pajak Digital, Per Juli 2024 Terkumpul Rp26,75 Triliun

Sebelumnya, PMK Nomor 47 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017. Aturan ini merupakan perubahan ketiga dari peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.

Dalam Bab VA aturan tersebut, dijelaskan tentang anti penghindaran yang melarang wajib pajak melakukan kesepakatan atau praktik dengan maksud dan tujuan menghindari kewajiban. Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

1 hour ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

6 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago