Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening Nasabah di Atas Rp1 Miliar, Untuk Apa?

Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening Nasabah di Atas Rp1 Miliar, Untuk Apa?

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini berhak memantau informasi di dalam rekening nasabah bank di atas Rp1 miliar.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerbitan aturan tersebut sebagai upaya untuk memastikan validitas data perpajakan di DJP. Pasalnya, validitas data sangat diperlukan untuk kepentingan perpajakan.

“Kita mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kita dapatkan. Dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatan” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 5,7 Persen di Juli 2024, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Lebih lanjut, kata Suryo, dalam PMK 47 Tahun 2024 ini diatur tentang due diligence atau audit yang dilakukan oleh pihak perbankan dan lembaga terkait sebelum nasabah membuka rekening.  Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penghindaran pajak.

“Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi,” jelas Suryo.

Selain itu, pertukaran data yang diatur dalam PMK ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Dimana data yang dipertukarkan bukan hanya dari Indonesia ke luar negeri, tetapi juga sebaliknya.

Suryo menyebut pada Pasal 30A Ayat 3 tertulis bawha Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan maksud dari kesepakatan yang terjadi serta memperoleh informasi keuangan berkaitan dengan kesepakatan, termasuk keterangan dan informasi lainnya.

Batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat diperiksa oleh Ditjen Pajak  sebesar Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan ketentuan dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta. Sementara bagi entitas tidak terdapat batasan minimum saldo.

PMK itu juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi USD250.000.

Baca juga: Pemerintah Gali Pajak Digital, Per Juli 2024 Terkumpul Rp26,75 Triliun

Sebelumnya, PMK Nomor 47 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017. Aturan ini merupakan perubahan ketiga dari peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.

Dalam Bab VA aturan tersebut, dijelaskan tentang anti penghindaran yang melarang wajib pajak melakukan kesepakatan atau praktik dengan maksud dan tujuan menghindari kewajiban. Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News