Ditjen Pajak Akan Periksa Data Laporan Tax Amnesty

Ditjen Pajak Akan Periksa Data Laporan Tax Amnesty

Jakarta–Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dasto Ledyanto mengungkapkan, pihaknya di Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa dan mengecek kembali harta wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty.

Ia menilai, hal Ini guna memastikan surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak selama periode tax amnesti kemarin sudah tepat dan tidak ada kekeliruan.

“Kami ingatkan bahwa UU Tax Amnesty memang sudah mengatur seperti itu. Supaya mengingatkan waktu ikut Tax Amnesty itu tidak setengah-setengah, dan seluruh data juga kami cek,” ujarnya di Jakarta , Selasa, 16 Mei 2017.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemohon pengampunan pajak. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut didasari pada pasal 18 Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak dapat dikenakan pajak penghasilan ditambah sanksi administrasi sebesar 200 persen dari PPh kurang bayar. Jika wajib pajak ketahuan memiliki kekayaan yang belum diungkap dalam dokumen pengampunan pajak.

Terlepas dari hal tersebut, pemeriksaan memang menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak memenuhi target penerimaan pajak tahun ini. “Sekali lagi pemeriksaan memang telah diatur dan telah menjadi tugas kami di dirjen pajak, jadi setiap data akan kita pantau,” tutup Dasto. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News