Ditengah Pengetatan Likuditas, Ini Tantangan Perbankan Kedepan

Ditengah Pengetatan Likuditas, Ini Tantangan Perbankan Kedepan

Jakarta- Ditengah pengetatan likuiditas, perbankan nasional saat ini dinilai masih akan menghadapi beberapa tantangan global diantaranya ialah penerapan standar Basel III yang akan diterapkan pada tahun 2019 mendatang dimana beberapa indikator harus dipenuhi bank di Indonesia terkait implementasi aturan internasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Senior Economist Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero pada seminar Infobank dengan tema “Peta Kekuatan Permodalan Perbankan Nasional di Tengah Ancaman Krisis” di Financial Club. Poltak menyebut, perbankan nasional harus memperhatikan permodalan mereka.

“Beberapa tantangan pertama penerapan Basel 3, perbankan harus memperbaiki pendanaan mereka,” kata Poltak di Financial Club Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018.

Poltak menambahkan, perbankan harus lebih selektif terhadap pendanaan mereka agar tidak menggangu permodalan. Dirinya menyebut, saat ini tren pendanaan lebih banyak pada tenor jangka pendek. “Oleh karena itu, perbankan harus perbaiki management untuk salurkan pendanaan ke tenor jangka panjang,” tambah Poltak.

Selain itu, perbankan juga harus mempersiapkan diri untuk menghadapi pasar bebas ASEAN dimana bank-bank nasional harus memperbaiki dan meningkatkan kinerja, terutama dari sisi struktur pendanaan agar mampu bersaing dengan negara tetangga.

Selain itu, tantangan ketiga ialah kompetisi pada iklim hasil bunga bersih (net interest margin/NIM) yang semakin menurun semakin tahun .

“Penurunan NIM masih menjadi tantangan, namun saat ini NIM Indonesia masih tertinggi di dunia. Karena NIM Indonesia 5,5 persen sementara Filipina 3 persen, dan Singapura 1,8 persen jadi kalau ini pasar terbuka 2020 maka derajat penyusutan NIM semakin besar di negara,” kata Poltak.

Sebagai informasi, NIM perbankan cenderung turun sebab suku bunga deposito bank naik lebih dulu dibandingkan dengan bunga kredit. Namun, ada faktor lain yang akan berpengaruh terhadap NIM, misalnya biaya dana (cost of fund) perbankan dan pertumbuhan kredit.

Selain itu, posisi Loan to Deposit Ratio (LDR) bank umum secara industri pada Juli 2018 jiha mengalami peningkatan menjadi 93,11 persen dibanding LDR di bulan sebelumnya yang sebesar 92,13 persen. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, kondisi LDR perbankan yang terus mengalami peningkatan tersebut telah mendorong risiko pengetatan likuiditas ikut meningkat di tengah tren kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. (*)

Related Posts

News Update

Top News