Jakarta – Unit Usaha Syariah (UUS) diwajibkan melakukan pemisahan unit atau spin off dari induknya, jika total asetnya telah mencapai lebih dari Rp50 triliun, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023. Tak terkecuali, UUS-UUS industri perbankan.
Terkait hal tersebut, Direktur Perbankan Syariah Maybank Indonesia, Romy Buchari mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan analisa dan persiapan untuk memenuhi ketentuan regulator itu. Sebagai salah satu UUS di Indonesia, UUS Maybank Indonesia pun berkomitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami sebagai warga negara Indonesia, dan di mana kewajiban spin off itu ada. Itu pasti harus kami patuhi, regulasi dan perundang-undangan yang ada. Jadi yang sekarang kami lakukan adalah melakukan analisa-analisa untuk mempersiapkan nanti approach yang paling optimal untuk kami seperti apa. Jadi, (aset) kami sekarang masih sekitar Rp42 triliun, masih ada waktu. Ini yang kami persiapkan,” ujarnya, ketika ditemui di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca juga: BUMN Business Forum 2024: Tantangan BUMN Menuju Transformasi Ekonomi
Ia menambahkan, saat ini UUS Maybank Indonesia sedang fokus membangun dan memperkuat portofolio financing agar semakin menguntungkan. Kendati begitu, Romy menilai keuntungan secara langsung yang didapatkan jika melakukan spin off, masih terbatas.
“Karena kalau lihat dari spin off sendiri, sebetulnya benefitnya apa, gitu? Selain secara regulasi diwajibkan. Jadi, (spin off) terbatas benefitnya secara langsung. Tetapi, nanti kami akan lihat secara optimum, bagaimana bisa mempersiapkan kewajiban-kewajiban yang bisa memberikan efek atau dampak untuk kami kedepan, terutama spin off,” tambahnya.
Sementara itu, dirinya pun belum bisa memastikan kapan UUS Maybank Indonesia mampu mencapai ketentuan aset sesuai dalam regulasi spin off.
“Sebetulnya budget kami sekarang masih on-going. Jadi saya belum bisa kasih tau secara proyeksi, kapan kira-kira mencapai Rp50 triliun. Tapi pertumbuhan bisnis syariah akan terus kami jalani,” tuturnya.
Sebagai informasi, jika melihat perolehan aset pada 2023, terdapat dua UUS bank konvensional yang telah memenuhi persyaratan OJK, yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dengan aset Rp54,29 triliun dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dengan aset Rp62,74 triliun. (*) Ayu Utami