Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai, banyaknya regulasi yang mesti diikuti oleh perusahaan BUMN telah berdampak pada kinerja BUMN yang lambat. Diharapkan aparat hukum bisa memberikan kelonggaran aturan bagi jajaran direksi perusahaan pelat merah dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan proyek prioritas negara.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengungkapkan, permintaan pelonggaran aturan bagi direksi BUMN tersebut untuk mendorong percepatan pelaksanaan proyek prioritas pemerintah. Kondisi tersebut, telah memicu kekhawatiran bagi direksi BUMN untuk memutuskan pengerjaan proyek yang menggunakan keuangan negara.
“Aturan yang dipegang BUMN sangat rigid (kaku). Karena jika ada sedikit salah, ini dianggap menyalahgunakan atau merugikan keuangan negara. Jadi dalam pengambilan keputusan agak lamban. Tidak seperti swasta yang cepat,” ujar Gatot, di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
Lebih lanjut dia menyatakan, bahwa sejauh ini Kementerian BUMN sudah melakukan koordinasi dengan lembaga peradilan, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami selalu datangi aparat penegak hukum, supaya mereka welcome. Tetapi, regulasi kita memang terlalu banyak dan rerlalu rigid,” tukas Gatot.
Oleh sebab itu, dia berharap, ada aturan khusus dari penegak hukum yang bisa mengamankan keputusan direksi BUMN dari jerat perdata, pidana maupun korupsi. Untuk mewujudkan ini, Kementerian BUMN membutuhkan pendampingan dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Diharapkan manajemen direksi bisa aman dalam menambil keputusan. Jadi, ini PR (pekerjaan rumah) bagi kami. Tetapi, dengan tidak mengurangi program kami hingga 2019,” tutup Gatot. (*) Rezkiana Nisaputra
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More