Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan persepsi masyarakat terkait adanya kenaikan tarif listrik setelah berakhirnya program diskon untuk pelanggan daya 900 va ke bawah.
Menurutnya, tidak ada kenaikan harga listrik. Justru, diskon tersebut sebelumnya telah memberikan kontribusi besar dalam menekan inflasi, terutama menjelang momentum penting seperti Hari Raya Idulfitri.
“Kan memang beberapa waktu lalu khususnya untuk pelanggan 900 va ke bawah itu kan di diskon lagi, selain 450 va kan memang ada subsidi. Nah lantas kembali kepada harga semula. Nah itulah yang dianggap sebagai kenaikan. Masyarakat pikir diskon itu akan berlaku selamanya, kan tidak, itu hanya waktu-waktu tertentu,” jelas Sugeng, dikutip Selasa, 15 April 2025.
Baca juga : Diskon Tarif Listrik 50 Persen jadi Penyebab Utama Deflasi Januari 2025
Ia menekankan, bahwa kebijakan diskon tarif listrik memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang tidak stabil.
“Diskon listrik kemarin mampu menekan inflasi cukup signifikan. Sehingga di tengah-tengah menjelang hari raya Idulfitri dan sebagainya kebutuhan. Dan di mana juga ekonomi dunia yang sedang tidak baik-baik saja, diskon listrik sangat-sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa pemerintah saat ini terus mencari cara agar harga listrik tetap terjangkau tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Baca juga : PLN Pastikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Januari-Februari 2025, Ini Syaratnya
“Memang ini yang sedang kita pikirkan bagaimana listrik tetap murah tetapi juga ramah lingkungan produksinya. Itu yang kita pikirkan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi melalui target Nationally Determined Contribution (NDC), sebagai bagian dari perjanjian internasional yang telah diratifikasi.
“Karena kita juga berkomitmen menurunkan emisi dengan National Determined Contribution, NDC kita. Karena kita juga menandatangani Paris Agreement yang kita sudah ratifikasi menjadi Undang-Undang nomor 16 tahun 2016,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









