Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian token listrik secara berlebihan (panic buying) meski pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga Februari 2025.
Tulus menegaskan bahwa masyarakat perlu bijak dalam memanfaatkan program diskon listrik ini, yang dirancang sebagai insentif atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Program ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah.
“Belilah token (listrik) sesuai kebutuhan, tidak perlu panic buying walaupun ada diskon listrik. Penghematan yang diperoleh masyarakat dari program diskon tersebut baiknya digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” ujar Tulus di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca juga: Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Begini Caranya
Ia menambahkan bahwa insentif ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, Tulus mengingatkan agar diskon tidak dimanfaatkan untuk memborong token listrik dalam jumlah besar.
“Masyarakat harus bijak memanfaatkan diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah. Penghematan tersebut bisa kita gunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau jadi modal usaha sehingga berdampak positif bagi perekonomian. Jangan malah konsumtif dengan memborong listrik,” katanya.
Selain itu, Tulus memberikan apresiasi kepada pemerintah atas upayanya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah melalui kebijakan diskon ini, mengingat daya beli kelompok ini yang semakin tertekan.
Baca juga: PLN Pastikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Januari-Februari 2025, Ini Syaratnya
“Diskon 50 persen listrik ini hanya diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere ke bawah. Artinya yang disasar adalah kelompok pelanggan menengah ke bawah. Jadi pelanggan menengah atas jangan komplain dong, karena mereka merupakan golongan yang mampu,” ujarnya.
Detail Program Diskon Listrik
Pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon ini berlaku secara otomatis mulai Januari hingga Februari 2025 melalui sistem PT PLN (Persero).
Pelanggan Pascabayar: Mendapatkan diskon 50 persen pada rekening listrik untuk pemakaian Januari (dibayar Februari) dan pemakaian Februari (dibayar Maret).
Pelanggan Prabayar: Diskon diterapkan langsung saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025. Token listrik hanya perlu dibeli dengan harga setengah dari bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.
Baca juga: Begini Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Token-Pascabayar dan Contoh Penghitungannya
Namun, pelanggan dengan daya 3.500-6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen dan tidak termasuk dalam program ini. (*)