Nasional

Dirut Waskita Karya jadi Tersangka Tindak Korupsi

Jakarta – Aksi bersih-bersih yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dalam tubuh perusahaan pelat merah kembali “membuah” hasil. Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka tindak korupsi.

DES menjadi tersangka terkait dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Melansir laman resmi Kejagung, Minggu, 30 April 2023, Tim Penyidik menjelaskan satu orang tersangka yang dilakukan penahanan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut, yaitu tersangka dengan inisial atas nama DES, di mana tersangka merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. dengan periode jabatan dari Juli 2020 sampai dengan sekarang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” jelas Tim Penyidik.

Baca juga: Moral Hazard Pengelolaan Dana Pensiun BUMN

Tim Penyidik menjelaskan peranan dari tersangka DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini, yaitu yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. 

“Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” kata Tim Penyidik.

Akibat perbuatan yang bersangkutan, tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

AAUI Ungkap Peluang Usaha Menjanjikan di Era Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memproyeksikan sejumlah peluang usaha asuransi umum yang memiliki… Read More

8 hours ago

HBAP Kantongi Pinjaman Rp19,24 Trliun dari Bank Mandiri, untuk Apa?

Jakarta - Dalam mendukung pemerataan dan pemenuhan kebutuhan listrik nasional, Bank Mandiri jalin kemitraan strategis… Read More

8 hours ago

United Tractors (UNTR) Mau Bagikan Dividen Interim Rp2,42 Triliun, Simak Jadwalnya

Jakarta - PT United Tractors Tbk (UNTR) sebagai emiten distributor alat berat mengumumkan akan melakukan… Read More

8 hours ago

Viral, Sejumlah Kadin Provinsi Serempak Bikin Konten Tolak Munaslub

Jakarta – Perseteruan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia semakin memanas. Setelah Musyawarah… Read More

9 hours ago

Soal Modal Asuransi Naik di 2026, Ketua AAUI Wanti-wanti Hal Ini

Jakarta - Industri asuransi umum diwajibkan menaikkan ekuitas atau modal minimum pada 2026 mendatang. Hal… Read More

9 hours ago

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyampaikan keterangansaat konferensi pers terkait penetapan Tingkat… Read More

9 hours ago