News Update

Dirut Bank Jambi: PP 54 Seperti Mengembalikan BPD ke Zaman Jahiliyah

Jakarta – Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon mempertanyakan relevansi peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 bagi kemajuan bank pembangunan daerah (BPD). Pemberlakuan PP tersebut dinilai dapat mengembalikan industri BPD ke zaman dulu.

“Kita ini generasi yang terlibat dari awal. Waktu itu Bank Indonesia (BI) sebagai pengawasan bank di tahun 2000-an mendorong BPD menjadi perseroan terbatas. Sebelumnya masih berbentuk perusahaan daerah. Ini nampakinya Kementerian dalam negeri ingin mengembalikan ke zaman jahiliyah,” tegas Yunsak Forum Nasional bertajuk TANTANGAN AGEN PEMBANGUNAN DAERAH PASCA COVID-19 – “Kunci Sukses Transformasi Setelah Disahkannya PP No. 54 Tahun 2017” dan Pemberian Penghargaan INFOBANK TOP BUMD 2021 di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Pemberlakuan PP 54 tersebut, lanjut Yunsak, bisa memperkecil peluang bagi BPD untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang disyaratkan OJK dalam POJK nomor 12 tahun 2020. Karena, di satu sisi BPD harus memenuhi ketentuan modal minimum, di lain sisi harus mematuhi ketentuan kepemilikan saham minimal 51% oleh pemerintah daerah.

“Kita bicara BPD, bank ini mau ditutup atau dibesarkan. Kalau mau dibesarkan, sepakat kita, tidak usah PP 54 itu. Industri ini juga sudah highly regulated. Banyak sekali peraturan-peraturan yang membebani BPD untuk bisa maju. Kita sudah diperiksa oleh OJK, insepektorat, BPKP, bahkan oleh LSM. Kalau sekarang dibebankan lagi PP 54 itu, saya yakin bank ini tidak akan maju,” timpalnya.

Ia mengajak para pemegang kepentingan di BPD, termasuk OJK, Kemendagri, dan para kepala daerah dan DPRD agar bisa lebih profesional. BPD harus mengoptimalkan perannya dalam membangun daerah. Jadi semua harus bersinergi untuk mewujudkan memajukan daerah.

“Dan untuk solusi dari semua ini? saya pikir dengan adanya RUU sektor keuangan (Omnibus Law), kita minta DPR supaya harus ada dasar hkum yang kuat masuk ke RUU itu tentang BPD. Harus ada 1 atau 2 pasar di RUU sektor keuangan tersebut yang mengatur BPD, supaya bank ini tidak terombang-ambing. Kalau bicara modal, seiring perkembangan bank, tentu secara alami akan nambah modal,” ujarnya. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More

2 hours ago

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

6 hours ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

6 hours ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

7 hours ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

8 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

9 hours ago