News Update

Dirut Bank Jambi: PP 54 Seperti Mengembalikan BPD ke Zaman Jahiliyah

Jakarta – Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon mempertanyakan relevansi peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 bagi kemajuan bank pembangunan daerah (BPD). Pemberlakuan PP tersebut dinilai dapat mengembalikan industri BPD ke zaman dulu.

“Kita ini generasi yang terlibat dari awal. Waktu itu Bank Indonesia (BI) sebagai pengawasan bank di tahun 2000-an mendorong BPD menjadi perseroan terbatas. Sebelumnya masih berbentuk perusahaan daerah. Ini nampakinya Kementerian dalam negeri ingin mengembalikan ke zaman jahiliyah,” tegas Yunsak Forum Nasional bertajuk TANTANGAN AGEN PEMBANGUNAN DAERAH PASCA COVID-19 – “Kunci Sukses Transformasi Setelah Disahkannya PP No. 54 Tahun 2017” dan Pemberian Penghargaan INFOBANK TOP BUMD 2021 di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Pemberlakuan PP 54 tersebut, lanjut Yunsak, bisa memperkecil peluang bagi BPD untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang disyaratkan OJK dalam POJK nomor 12 tahun 2020. Karena, di satu sisi BPD harus memenuhi ketentuan modal minimum, di lain sisi harus mematuhi ketentuan kepemilikan saham minimal 51% oleh pemerintah daerah.

“Kita bicara BPD, bank ini mau ditutup atau dibesarkan. Kalau mau dibesarkan, sepakat kita, tidak usah PP 54 itu. Industri ini juga sudah highly regulated. Banyak sekali peraturan-peraturan yang membebani BPD untuk bisa maju. Kita sudah diperiksa oleh OJK, insepektorat, BPKP, bahkan oleh LSM. Kalau sekarang dibebankan lagi PP 54 itu, saya yakin bank ini tidak akan maju,” timpalnya.

Ia mengajak para pemegang kepentingan di BPD, termasuk OJK, Kemendagri, dan para kepala daerah dan DPRD agar bisa lebih profesional. BPD harus mengoptimalkan perannya dalam membangun daerah. Jadi semua harus bersinergi untuk mewujudkan memajukan daerah.

“Dan untuk solusi dari semua ini? saya pikir dengan adanya RUU sektor keuangan (Omnibus Law), kita minta DPR supaya harus ada dasar hkum yang kuat masuk ke RUU itu tentang BPD. Harus ada 1 atau 2 pasar di RUU sektor keuangan tersebut yang mengatur BPD, supaya bank ini tidak terombang-ambing. Kalau bicara modal, seiring perkembangan bank, tentu secara alami akan nambah modal,” ujarnya. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Debt Collector Itu Ekosistem Leasing, Menkomdigi Harus Bekukan Iklan “STNK Only” yang Jadi “Biang Kerok”

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DUA debt collector tewas di Kalibata.… Read More

22 mins ago

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

5 hours ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

6 hours ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

10 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

19 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

19 hours ago