Poin Penting
- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto membantah adanya penahanan restitusi pajak.
- Pencairan restitusi dilakukan selektif dan mengikuti SOP pemeriksaan pajak.
- APINDO berharap persoalan restitusi segera diselesaikan karena berkaitan dengan arus kas perusahaan.
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membantah adanya penahanan restitusi pajak. Ia memastikan pencairan restitusi kepada wajib pajak akan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Bimo menjelaskan, restitusi pajak dicairkan secara selektif, terukur, terencana, dan terarah, terutama kepada sektor usaha yang patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
“Jadi itu resitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh,” kata Bimo saat di temui usai Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan RI, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Baca juga: Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu ke Suahasil, Titip Pesan Soal Ekonomi
Sementara itu, terdapat juga sektor usaha yang masih di dalam tahap pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Yang lain ya dalam pemeriksaan. Kan pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya, tentu Direktorat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” imbuhnya.
Bimo menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan setelah pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Ia menyatakan akan menjalankan tugas sesuai dengan perintah dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
“Tentu sesuai dengan arahan Pak Suahasil bagaimana dan segala macemnya,” tukasnya.
Baca juga: Celios Minta Suahasil Berani Evaluasi MBG dan Jaga Defisit APBN
Meski demikian, kata Bimo, pencairan restitusi akan menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan bagi pembangunan hingga pengelolaan defisit APBN agar tetap kuat.
“Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan, kemudian juga manage defisit supaya APBN tetap posurnya kuat, sehat, tangguh, berkelanjutan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani menyampaikan harapannya agar persoalan restitusi pajak segera diselesaikan. Pasalnya, hal tersebut penting dalam cash flow (arus kas) perusahaan dalam menjalankan usahanya.
“Harapan kami tentu ada mekanisme ya, semoga ini juga bisa diselesaikan. Tentunya akan sangat membebankan ya untuk perusahaan, terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan perusahaan,” pungkas Shinta. (*)
Editor: Yulian Saputra


