Poin Penting
- BEI kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling mulai 15 September 2026.
- Kebijakan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan mitigasi risiko.
- BEI akan menerbitkan daftar efek yang dapat digunakan dalam transaksi short selling.
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek.
Kebijakan tersebut disampaikan Direksi BEI melalui Pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 pada Senin, 14 September 2026.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan BEI untuk menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.
“Pemberlakuan kembali implementasi short selling mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026,” ucap Direksi BEI dalam Pengumuman dikutip, Selasa, 15 September 2026.
Baca juga: BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling hingga Maret 2026
Sejalan dengan pemberlakuan kembali kebijakan tersebut, BEI akan menerbitkan daftar efek yang dapat digunakan dalam transaksi short selling.
Daftar tersebut mengacu pada ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Peraturan tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
Implementasi Short Selling Sempat Ditunda
Sebelumnya, OJK menerbitkan surat Nomor S-101/D.04/2025 pada 17 September 2025 mengenai kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.
Baca juga: BEI Sebut Implementasi Short Selling Masih Tunggu Arahan OJK
Kebijakan penundaan tersebut kemudian diperpanjang melalui surat OJK berikutnya. BEI menyampaikannya melalui Pengumuman Nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 pada 16 Maret 2026 tentang pengumuman lebih lanjut atas implementasi transaksi short selling.
Selanjutnya, OJK kembali menerbitkan surat pada 9 September 2026 mengenai Penetapan Kebijakan Batasan Auto Rejection, Kebijakan Trading Halt, dan Implementasi Short Selling, yang artinya implementasi short selling kembali dilakukan. (*)
Editor: Yulian Saputra


