Poin Penting
- Sekitar 99 persen ASN Kementerian Keuangan telah lapor pajak SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
- Direktorat Jenderal Pajak mendorong ASN di seluruh instansi mempercepat pelaporan SPT sebelum akhir Februari 2026.
- Percepatan lapor pajak dilakukan untuk menghindari penumpukan pelaporan menjelang batas akhir 31 Maret 2026.
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut hampir seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan telah lapor pajak melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Bimo mengatakan sekitar 99 persen ASN Kemenkeu telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem tersebut. Tingginya tingkat kepatuhan ini menunjukkan percepatan lapor pajak di kalangan pegawai pemerintah berjalan cukup baik.
“Jadi kalau Kementerian Keuangan hampir 99 persen. Kecuali ada beberapa yang lagi umrah waktu itu,” kata Bimo usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Penerimaan Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,4 Persen Jadi Rp245,1 Triliun
Kepatuhan Lapor Pajak di K/L Dinilai Tinggi
Menurut Bimo, tingkat kepatuhan pelaporan pajak di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) juga relatif tinggi. Sebagian besar instansi pemerintah disebut telah mengikuti imbauan untuk melaporkan SPT lebih awal melalui sistem Coretax.
“Kalau (K/L) yang lain, kayaknya itu semuanya patuh kepada deadline (imbauan) yang ditetapkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh ASN agar segera lapor pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat akhir Februari 2026.
Koordinasi dengan Sejumlah Instansi
Untuk mempercepat pelaporan SPT, DJP juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini dilakukan guna mendorong para pegawai di berbagai instansi segera lapor pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,” ujar Bimo, 23 Februari 2026.
Baca juga: Coretax Mulai Berlaku, Korporasi Hadapi Era Baru Administrasi Pajak Real-Time
Surat Edaran Percepatan Pelaporan SPT
Imbauan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.
Dalam surat edaran itu, seluruh instansi diminta memastikan pegawainya telah lapor pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keteladanan aparatur negara kepada masyarakat.
Selain itu, percepatan pelaporan juga bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra










