Jakarta – PT PFI Mega Life Insurance sebagai salah satu asuransi jiwa berencana akan melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.
Spin off UUS PFI Mega Life Insurance tersebut dilakukan untuk memenuhi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana PFI Mega Life Insurance memiliki layanan produk syariah yang bertujuan meningkatkan jangkauan produk dan layanan berbasis syariah.
Diinformasikan bahwa, PFI Mega Life Insurance berhasil mendapatkan restu dari OJK untuk melakukan spin off pada 4 Oktober 2024 lalu setelah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS).
Baca juga: Aset Asuransi Syariah Rp45,75 Triliun, OJK Terus Dorong Upaya Spin Off UUS“Melalui persetujuan ini, PT PFI Mega Life akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap manajemen PFI Mega Life Insurance dalam keterangan resmi di Jakarta, 16 Oktober 2024.
Manajemen juga menjelaskan bahwa, dengan adanya pemisahan unit ini, tiap nasabah akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.
“Hal ini dikarenakan tidak ada perubahan pada aspek-aspek terkait polis asuransi Syariah PT PFI Mega Life Insurance, termasuk manfaat, hak dan kewajiban, layanan, serta prosedur klaim,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sebelumnya menyampaikan bahwa, telah terdapat 29 UUS yang akan melakukan spin off dan 12 UUS yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya.
Baca juga: Aset Asuransi Syariah Rp45,75 Triliun, OJK Terus Dorong Upaya Spin Off UUS
“OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri Asuransi syariah ke depan,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis.
Diketahui, kontribusi premi asuransi syariah per Agustus 2024 telah mencapai Rp17,63 triliun atau tumbuh 2,90 persen year on year (yoy). Secara total aset perasuransian syariah, pada periode yang sama telah mencapai Rp45,75 triliun atau baru sekitar 5,01 persen dari total seluruh aset perasuransian (komersial). (*)
Editor: Galih Pratama