Diplomasi Dagang 19 Persen AS-Indonesia, Produk AS akan “Menjajah” Pasar Dalam Negeri

Diplomasi Dagang 19 Persen AS-Indonesia, Produk AS akan “Menjajah” Pasar Dalam Negeri

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group

ENTAH ini kabar gembira atau kabar kelabu. Pengumuman bahwa Indonesia sepakat menetapkan tarif resiprokal 19 persen dengan Amerika Serikat (AS). Angka ini lebih rendah dari 32 persen yang ditetapkan 2 April 2025—disambut seperti kemenangan diplomasi. Pernyataan Presiden AS Donald Trump bahwa kesepakatan ini “membuka seluruh pasar Indonesia untuk AS untuk pertama kalinya dalam sejarah”. Plus, Indonesia akan bersedia membeli energi, produk pertanian, kontruksi dan engineering, serta memberikan banyak insentif bagi produk AS.

Haruskan bertepuk tangan atas penurunan tarif ini? Seharusnya membuat masyarakat Indonesia bertanya, sejarah siapa yang sedang ditulis ulang bak penjajah di zaman kolonial ini? Tapi, siapa yang berani mempertanyakan dengan lantang tentang kesepakatan yang tak imbang ini.

Di permukaan, penurunan tarif memang tampak seperti prestasi. Namun, ketika membuka peta tarif di Asia, rasa bangga itu segera berubah menjadi pertanyaan besar. Angka 19 persen kita sama dengan Kamboja, Thailand, dan Malaysia. Tapi, lihatlah pengecualiannya. Bangkok dan Kuala Lumpur mendapat “karpet merah” untuk produk dirgantara, farmasi, serta komoditas utama seperti, sawit, kakao, dan karet.

Sementara Indonesia? Mendapatkan angka yang sama. Akan tetapi tanpa kepastian pengecualian serupa di sektor-sektor kunci itu—di mana Indonesia harusnya juga memiliki produk yang tak kalah kualitasnya.

Bahkan lebih pedas lagi. Lihat India, dengan segala kerumitan pasar domestiknya, hanya kena 18 persen. Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan—raksasa industri dengan produk bernilai tambah tinggi seperti otomotif dan semikonduktor—hanya dikenai 15 persen. Jelas, ini bukan lagi soal perbedaan angka 1-4 persen.

Baca juga: OJK Kaji Kredit untuk Eksportir RI usai Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku

Bisa jadi ini adalah soal struktur konsesi. Mereka yang memiliki daya tawar tinggi karena industri kritis bisa melobi “keringanan”. Lalu, apa yang menjadi tawar-menawar utama Indonesia? Apakah hanya sekadar “akses pasar” yang selama ini sebenarnya sudah berjalan?

Romantisme “membuka pasar”, jelas mengingatkan Indonesia pada praktik dagang era kolonial. Negeri jajahan sebagai pasar bagi produk industri negara pusat. Frasa “bebas hambatan tarif dan non-tarif” bagi produk AS, jika tidak dibaca dengan cermat, bisa jadi adalah pembukaan pintu secara “membabi buta”.

Indonesia mungkin saja sedang menyaksikan industri kecil dan menengah yang masih belajar berjalan. Industri dalam negeri yang tak efisien akibat banyak pungutan itu  harus siap-siap bersaing dengan produk impor di “halaman” rumahnya sendiri tanpa pagar.

Bahkan, kesepakatan Indonesia-AS bak membongkar pagar yang selama ini melindungi ribuan usaha kecil, menengah, dan koperasi. Bayangkan, produk pertanian AS, yang selama ini terlindungi oleh subsidi raksasa di negaranya, bisa masuk tanpa hambatan berarti ke pasar dalam negeri. Petani jagung, kedelai, atau peternak sapi perah Indonesia tidak hanya bersaing dengan petani lokal. Tapi, dengan mesin industri pertanian AS yang didanai negara adidaya.

Lalu bagaimana nasib produk manufaktur lokal? Ketika barang-barang konsumsi AS membanjiri pasar dengan skala ekonomi yang tak terjangkau pengusaha Indonesia. Jelas bukan hanya untung yang tergerus, tapi kapasitas produksi bisa mati. Jelas hal ini bukan soal tarif 19 persen atau 15 persen. Tapi, soal bagaimana industri kecil yang membuat alas kaki, garmen, atau komponen elektronik, harus berkompetisi.

Bahkan, berkompetisi secara tidak seimbang dengan produk jadi impor yang tiba-tiba lebih murah dan mudah masuk. Hal ini mengingatkan pelajaran ekonomi klasik: membuka pasar tanpa kesiapan industri sama saja dengan mengundang deindustrialisasi dini.

Padahal, jika terjadi deindustrialisasi akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja juga sangat besar. Bisa jadi banyak industri dalam negeri yang akan melepas banyak karyawannya karena “pagar” sudah dibuka selebar-lebarnya buat produk-produk dari AS.

Bahaya Laten Sistem Pembayaran

Tidak hanya itu. Jika bicara tentang sistem keuangan. Kesepakatan ini juga membuka lebar sektor jasa, termasuk jasa keuangan seperti Visa dan Mastercard. Di permukaan, ini soal kemudahan transaksi. Tetapi secara ekonomi politik, jelas ini soal kedaulatan data dan penguasaan infrastruktur finansial. Ketika sistem pembayaran didominasi oleh satu atau dua perusahaan asing, arus data transaksi 280 juta rakyat Indonesia—gambaran persis perilaku konsumsi, preferensi, hingga jejak ekonomi kita—akan mengalir ke pusat data di luar negeri.

Itulah bahaya laten yang tak terlihat. Hukumnya, siapa yang menguasai data, menguasai pasar. Dengan akses penuh ke sistem keuangan, perusahaan seperti Visa tidak hanya menjadi “alat bayar”, tapi bisa menjadi penentu kebijakan pasar. Mereka bisa memetakan segmen mana yang paling menguntungkan untuk produk impor, lalu memberikan data itu kepada perusahaan asal mereka.

Baca juga: Waspada! Visa Ungkap Penipuan Digital Berbasis AI Makin Masif

Sementara bank-bank nasional dan sistem pembayaran lokal kita (seperti Gerbang Pembayaran Nasional) harus berbagi “dapur” dengan pemain asing yang jauh lebih besar. Ini bukan lagi sekadar persaingan bisnis, ini adalah pertarungan penguasaan arsitektur ekonomi digital. Indonesia memang punya QRIS, tapi masuknya kembali Visa dan Mastercard dengan segala kebebasannya tentu akan mengubah peta sistem pembayaran di dalam negeri.

Ancaman Transshipment dari Trump

Dalam kesepakatan Indonesia-AS, ada ancaman soal transshipment (barang kirim ulang) yang diangkat Trump juga bukan perkara sepele. Jelas ini adalah pasal karet yang bisa menjadi momok. Dengan dalih mencegah barang Tiongkok masuk melalui Indonesia, AS memberi dirinya sendiri hak untuk sewaktu-waktu menaikkan tarif sepihak jika merasa ada “kecurangan”. Kasat mata, ini bukan kemitraan setara. Hal ini sama saja seperti posisi wasit sekaligus pemain yang dipegang oleh satu pihak, yaitu Paman Sam.

Jadi jangan terburu-buru bertepuk tangan. Kesepakatan AS-Indonesia (19 persen) adalah pisau bermata dua. Penurunkan tarif memang penting di era perang dagang global. Namun, harga yang bayar Indonesia terlalu mahal. Bahkan, jelas terlihat, Indonesia telah menukarkan perlindungan atas industri kecil, dan potensi penguasaan data keuangan. Juga, kedaulatan regulasi, dengan janji pasar ekspor yang belum pasti.

Baca juga: Perekonomian Indonesia 2025 Tumbuh Cukup Baik: Menjadi Modal Berharga untuk 2026

Bahkan, ini adalah pilihan ekonomi politik yang harus terus diawasi. Jangan sampai Indonesia kembali terjebak dalam romantisme “pasar terbuka” gaya kolonial. Bahkan, lebih berat—di mana negeri ini hanya menjadi tempat menjual produk. Sementara industri sendiri mati perlahan, dan sistem keuangan Indonesia menjadi “tanah air” bagi data asing. Siapa yang kini peduli soal itu semua? Sayangnya masyarakat sekarang sering dibuat tepuk tangan. Dan, sudah langka, bahkan takut bertanya tentanng banyak soal, untuk siapa sebenarnnya kesepakatan itu dibuat. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62