News Update

Dipanggil KPK, Bos Maktour Jelaskan Soal Pembagian Kouta Haji Khusus

Jakarta – Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. 

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Fuad menegaskan, bahwa komitmen Maktour untuk menjaga integritas pelayanan. 

“Insya Allah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. 

Dijelaskannya, pada 2024 Indonesia sendiri mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, pemberian ini harus dijaga karena memiliki tujuan yang baik. 

Baca juga : Pengelolaan Dana Haji Rp188 Triliun Dinilai Lemah, INDEF Kasih Solusi Begini

“Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara. Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik,” jelasnya.

Fuad mengatakan dari kuota tersebut, Maktour mendapatkan porsi kuota haji khusus dengan jumlah kecil dan terbatas. Ia ingin meluruskan hal ini, mengingat polemik yang kerap muncul seputar pembagian kuota haji di kalangan swasta. 

“Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan. Enggak, ya,” ujarnya. 

Peran Vital Swasta

Diketahui, peran swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak masa kolonial, perusahaan dan yayasan swasta sudah terlibat dalam melayani jemaah. 

Meskipun sempat dihapus, peran ini kembali diakui pada era Orde Baru dengan diperkenalkannya sistem ONH Plus pada 1987. Sistem ini menjadi sub-sistem dari penyelenggaraan haji oleh pemerintah, di mana biaya, kuota, dan aturannya tetap diatur oleh pemerintah. 

Baca juga : Persiapan Haji 2026, DPR Percepat Pembahasan Revisi UU Haji

Pengakuan resmi terhadap peran swasta ini semakin kuat pada masa Presiden B.J. Habibie, dengan disahkannya Undang-undang No. 17 Tahun 1999. Undang-undang ini secara sah mengakui penyelenggaraan haji khusus oleh pihak swasta. 

Langkah ini dianggap strategis karena memberikan alternatif bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean yang panjang. 

Di mana, antrean haji reguler di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, bahkan ada yang sampai 47 tahun. Sementara itu, haji khusus dapat memangkas waktu tunggu menjadi 5 hingga 9 tahun. 

Pandangan bahwa haji khusus mencerminkan ketidakadilan dianggap keliru. Ibadah haji memang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki Istitha’ah, yaitu kemampuan dan kesiapan fisik, mental, finansial, dan keamanan. Biaya perjalanan haji khusus yang ditanggung penuh oleh jemaah sejalan dengan konsep ini. 

Lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan jemaah, haji khusus juga memainkan peran penting dalam ekosistem ekonomi. 

Alokasi kuota haji khusus dapat membantu menopang dana haji secara keseluruhan dan berpotensi menjadi penggerak ekonomi umat, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung industri pariwisata Islami di Indonesia. 

Kondisi Indonesia Dibandingkan Negara Lain

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, alokasi kuota haji untuk swasta di Indonesia masih tergolong kecil. Data dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menunjukkan bahwa di Turki mengalokasikan 60 persen dari total 80 ribu kuota haji ke pihak swasta. 

Di Pakistan, 50 persen dari 179 ribu kuota haji dikelola swasta. Bahkan di Malaysia, porsi swasta mencapai 20 persen. Sementara, di Indonesia, dari 210 ribu kuota haji pada 2025, pemerintah hanya memberikan 8 persen kepada pihak swasta. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

10 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

11 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

11 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

16 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

16 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

17 hours ago