News Update

Dipanggil KPK, Bos Maktour Jelaskan Soal Pembagian Kouta Haji Khusus

Jakarta – Pengusaha Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. 

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Fuad menegaskan, bahwa komitmen Maktour untuk menjaga integritas pelayanan. 

“Insya Allah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. 

Dijelaskannya, pada 2024 Indonesia sendiri mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, pemberian ini harus dijaga karena memiliki tujuan yang baik. 

Baca juga : Pengelolaan Dana Haji Rp188 Triliun Dinilai Lemah, INDEF Kasih Solusi Begini

“Tambahan kuota ini memang kita jaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara. Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik,” jelasnya.

Fuad mengatakan dari kuota tersebut, Maktour mendapatkan porsi kuota haji khusus dengan jumlah kecil dan terbatas. Ia ingin meluruskan hal ini, mengingat polemik yang kerap muncul seputar pembagian kuota haji di kalangan swasta. 

“Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan. Enggak, ya,” ujarnya. 

Peran Vital Swasta

Diketahui, peran swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak masa kolonial, perusahaan dan yayasan swasta sudah terlibat dalam melayani jemaah. 

Meskipun sempat dihapus, peran ini kembali diakui pada era Orde Baru dengan diperkenalkannya sistem ONH Plus pada 1987. Sistem ini menjadi sub-sistem dari penyelenggaraan haji oleh pemerintah, di mana biaya, kuota, dan aturannya tetap diatur oleh pemerintah. 

Baca juga : Persiapan Haji 2026, DPR Percepat Pembahasan Revisi UU Haji

Pengakuan resmi terhadap peran swasta ini semakin kuat pada masa Presiden B.J. Habibie, dengan disahkannya Undang-undang No. 17 Tahun 1999. Undang-undang ini secara sah mengakui penyelenggaraan haji khusus oleh pihak swasta. 

Langkah ini dianggap strategis karena memberikan alternatif bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean yang panjang. 

Di mana, antrean haji reguler di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, bahkan ada yang sampai 47 tahun. Sementara itu, haji khusus dapat memangkas waktu tunggu menjadi 5 hingga 9 tahun. 

Pandangan bahwa haji khusus mencerminkan ketidakadilan dianggap keliru. Ibadah haji memang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki Istitha’ah, yaitu kemampuan dan kesiapan fisik, mental, finansial, dan keamanan. Biaya perjalanan haji khusus yang ditanggung penuh oleh jemaah sejalan dengan konsep ini. 

Lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan jemaah, haji khusus juga memainkan peran penting dalam ekosistem ekonomi. 

Alokasi kuota haji khusus dapat membantu menopang dana haji secara keseluruhan dan berpotensi menjadi penggerak ekonomi umat, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung industri pariwisata Islami di Indonesia. 

Kondisi Indonesia Dibandingkan Negara Lain

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, alokasi kuota haji untuk swasta di Indonesia masih tergolong kecil. Data dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menunjukkan bahwa di Turki mengalokasikan 60 persen dari total 80 ribu kuota haji ke pihak swasta. 

Di Pakistan, 50 persen dari 179 ribu kuota haji dikelola swasta. Bahkan di Malaysia, porsi swasta mencapai 20 persen. Sementara, di Indonesia, dari 210 ribu kuota haji pada 2025, pemerintah hanya memberikan 8 persen kepada pihak swasta. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

34 mins ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

2 hours ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

3 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

4 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

4 hours ago