‘Dipaksa’ Merger, OJK Bakal Pangkas 600 BPR Hingga 2027

‘Dipaksa’ Merger, OJK Bakal Pangkas 600 BPR Hingga 2027

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan memangkas jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) menjadi sekitar 1.000 unit pada 2027 mendatang. Saat ini, tercatat ada 1.600 BPR yang ada di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemangkasan jumlah BPR dilakukan lantaran kepemilikan BPR dimiliki oleh satu orang.

“Karena banyak sekali saat ini 5 BPR dimiliki oleh satu orang atau satu grup ya. Dan ini sekarang tidak kita perbolehkan lagi, mereka harus merger sukarela atau merger paksa,” katanya, di Jakarta, 5 September 2023.

Artinya kata dia, single presence policy (SPP) akan diberlakukan bagi BPR. Sebelumnya, SPP telah diberlakukan untuk bank umum. Hal tersebut dilakukan untuk mengonsolidasikan jumlah industri perbankan di Tanah Air.

Ia menegaskan, saat ini OJK hampir merampungkan untuk menerbitkan aturan baru yang bakal ‘memaksa’ BPR untuk merger dengan beragam keuntungan bisnis yang ditawarkan, misalnya bisa melantai di Bursa Efek Indonesia. 

Sebelumnya, OJK sendiri sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru mengenai konsolidasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS. 

Aturan ini merevisi dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS. Dengan konsolidasi, BPR Syariah diharapkan bisa menyokong peran industri perbankan lebih kuat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News