Dinyatakan Pailit oleh MA, Kresna Life Lakukan Hal Ini

Dinyatakan Pailit oleh MA, Kresna Life Lakukan Hal Ini

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan status pailit pada perusahaan asuransi jiwa Grup Kresna melalui amar putusan kasasi yang dikeluarkan pada 8 Juni lalu.

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan dengan nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 menyatakan permohonan pemohon atas status pailit PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) dikabulkan.

Menanggapi putusan kasasi MA tersebut, pihak manajemen Kresna Life pun buka suara melalui surat keterangan resminya kepada media. Pihaknya mengaku menghormati putusan tersebut namun akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian, kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke MA,” kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata, dalam keterangan resminya yang dikutip di Jakarta, Sabtu 12 Juni 2021.

Kurniadi menyampaikan, putusan MA harus memperhatikan keadilan mengingat sampai saat ini AJK telah melaksanakan kewajiban kepada seluruh kreditor khususnya para pemegang polis sesuai dengan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.

“Kami sangat menyayangkan atas tindakan beberapa pemegang polis yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan homologasi tersebut yang dapat merugikan kepentingan ribuan nasabah lainnya,” tambahnya.

Kurniadi juga menilai, putusan MA dapat mematikan dunia usaha yang digeluti oleh Kresna Life dan bertentangan dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat luas. Tak lupa pihaknya juga terus berharap nasabah agar tetap tenang dan memberikan dukungan kepada perusahaan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News