BI Siapkan 4 Strategi Khusus Untuk Genjot Ekonomi Syariah
Jakarta–David Maruhum L Tobing, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen Indonesia telah melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia.
David menilai bahwa rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang (top up) kartu elektronik alias e-Money berkisar antara Rp1.500-2.000 patut diduga bentuk tindakan maladministrasi, yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen,” ujarnya di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Baca juga: Ombudsman Siap Panggil Gubernur BI Bahas Biaya e-Money
Rencana kebijakan BI yang dinilai David hanya akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha berupa; pertama, terciptanya efisiensi pada pengelola jalan tol dan dana pihak ketiga yang diperoleh bank pun meningkat.
Kedua, lembaga perbankan yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis karena uang elektronik tidak berbunga. Ketiga, BI secara terang-terangan mendukung rencana pengelola jalan tol yang mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik atau e-toll. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More