BI Siapkan 4 Strategi Khusus Untuk Genjot Ekonomi Syariah
Jakarta–David Maruhum L Tobing, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen Indonesia telah melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia.
David menilai bahwa rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang (top up) kartu elektronik alias e-Money berkisar antara Rp1.500-2.000 patut diduga bentuk tindakan maladministrasi, yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen,” ujarnya di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Baca juga: Ombudsman Siap Panggil Gubernur BI Bahas Biaya e-Money
Rencana kebijakan BI yang dinilai David hanya akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha berupa; pertama, terciptanya efisiensi pada pengelola jalan tol dan dana pihak ketiga yang diperoleh bank pun meningkat.
Kedua, lembaga perbankan yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis karena uang elektronik tidak berbunga. Ketiga, BI secara terang-terangan mendukung rencana pengelola jalan tol yang mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik atau e-toll. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More