BI Siapkan 4 Strategi Khusus Untuk Genjot Ekonomi Syariah
Jakarta–David Maruhum L Tobing, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen Indonesia telah melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia.
David menilai bahwa rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang (top up) kartu elektronik alias e-Money berkisar antara Rp1.500-2.000 patut diduga bentuk tindakan maladministrasi, yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen,” ujarnya di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Baca juga: Ombudsman Siap Panggil Gubernur BI Bahas Biaya e-Money
Rencana kebijakan BI yang dinilai David hanya akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha berupa; pertama, terciptanya efisiensi pada pengelola jalan tol dan dana pihak ketiga yang diperoleh bank pun meningkat.
Kedua, lembaga perbankan yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis karena uang elektronik tidak berbunga. Ketiga, BI secara terang-terangan mendukung rencana pengelola jalan tol yang mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik atau e-toll. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More