Rencana kebijakan BI tersebut pun patut diduga melanggar hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas maupun logam dan patut diduga sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011. Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dan pelanggarannya diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.
Baca juga: Masyarakat Jangan “Dipaksa: Bayar Top Up e-Money
David menyatakan, bahwa kebijakan BI tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi konsumen antara lain konsumen sudah dipaksa untuk tidak bayar tunai, uang elektronik mengendap di bank, uang elektronik tidak memperoleh bunga, uang elektronik tidak dijamin Lembaga Penjamin simpanan. Lalu, lanjutnya, jika kartu hilang, uang yang tersisa di kartu akan hilang. Kemudian, konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disisentif dalam pelaksanaan program less cash society.
Dalam laporannya, David mohon kepada Ombudsman memberikan rekomendasi kepada BI untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Rupiah Kertas maupun Logam dalam bertransaksi. (*)
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta - Bank Mega Syariah menjalin kerja sama pembiayaan senilai Rp221 miliar pada sesi Business… Read More
Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More