News Update

Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman

Rencana kebijakan BI tersebut pun patut diduga melanggar hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas maupun logam dan patut diduga sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011. Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dan pelanggarannya diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.

Baca juga: Masyarakat Jangan “Dipaksa: Bayar Top Up e-Money

David menyatakan, bahwa kebijakan BI tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi konsumen antara lain konsumen sudah dipaksa untuk tidak bayar tunai, uang elektronik mengendap di bank, uang elektronik tidak memperoleh bunga, uang elektronik tidak dijamin Lembaga Penjamin simpanan. Lalu, lanjutnya, jika kartu hilang, uang yang tersisa di kartu akan hilang. Kemudian, konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disisentif dalam pelaksanaan program less cash society.

Dalam laporannya, David mohon kepada Ombudsman memberikan rekomendasi kepada BI untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Rupiah Kertas maupun Logam dalam bertransaksi. (*)

 

 

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

KB Bank Dorong Kreativitas dan Wirausaha Muda Lewat GenKBiz & Star Festival 2025

Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More

17 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

17 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

17 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

17 hours ago

ASII Gairahkan Pasar Otomotif Nasional Lewat Astra Auto Fest 2025

Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More

18 hours ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

18 hours ago