BI Siapkan 4 Strategi Khusus Untuk Genjot Ekonomi Syariah
Jakarta–David Maruhum L Tobing, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen Indonesia telah melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia.
David menilai bahwa rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang (top up) kartu elektronik alias e-Money berkisar antara Rp1.500-2.000 patut diduga bentuk tindakan maladministrasi, yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen,” ujarnya di Jakarta, Senin, 18 September 2017.
Baca juga: Ombudsman Siap Panggil Gubernur BI Bahas Biaya e-Money
Rencana kebijakan BI yang dinilai David hanya akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha berupa; pertama, terciptanya efisiensi pada pengelola jalan tol dan dana pihak ketiga yang diperoleh bank pun meningkat.
Kedua, lembaga perbankan yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis karena uang elektronik tidak berbunga. Ketiga, BI secara terang-terangan mendukung rencana pengelola jalan tol yang mewajibkan pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik atau e-toll. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More