Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai penilaian Komisi XI DPR yang menyebut kinerja pengawasan OJK kurang maksimal khususnya di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut, saat ini OJK sedang melakukan reformasi regulasi IKNB dengan mengedepankan manajemen risiko (risk management) guna menghindari kondisi gagal bayar sejumlah industri asuransi seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwasraya.
“Reformasi yang dilakukan perbankan dulu sudah menerapkan manajemen risiko (risk management). Sekarang IKNB juga perlu didorong ke arah sana. Sehingga ini lembaganya prioritas untuk pengaturan pengawasannya ya harus kita reformasi,” jelas Sekar ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta, Selasa 21 Januaro 2020.
Sekar menambahkan, saat ini rujukan OJK adalah base pratice, antara lain penguatan risk management seluruh perusahaan IKNB. Menurutnya semua lembaga keuangan non bank harus punya kebijakan risk management, dan memiliki risk appetite yang jelas.
“OJK juga fokus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan UU yang ada, termasuk melakukan perbaikan dan mengatasi permasalahan yang ada saat ini bersama dengan stakeholders, termasuk dukungan parlemen,” kata Sekar.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Keuangan untuk mengawasi industri keuangan yang bermasalah dan juga mengevaluasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga bahkan menyebut, DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI) seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.
“Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal,” tambah Eriko.
Eriko berharap, pembentukan Panja oleh DPR tersebut akan semakin mendorong kualitas kinerja industri keuangan kedepan dan lebih meningkatkan kinerja pengawasan regulator.