News Update

Dimasa Pandemi, BPJamsostek Belum Terima Lonjakan Klaim JHT

Jakarta – BPJamsostek mengaku belum mengalami kenaikan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang membuat perusahaan merumahkan atau bahkan mem-PHK karyawannya.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan lonjakan diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2020. Namun pihanya mengaku telah mepersiapkan diri menghadapi lonjakan tersebut.

“Posisi klaim Januari hingga akhir Mei 2019, itu bekrisar antara 924 ribu kalim, nah Januari hingga 19 mei 2020 masih 791 ribu klaim,” kata Krishna melalui video conference di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

BPJamsostek mengaku telah antisipasi kelonjakan apabila terjadi PHK di masyarakat salah satunya melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) terlebih program PSBB membuat aktivitas usaha terhenti dan banyak karyawan terpaksa dirumahkan.

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut: yakni Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

Kedua, perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan, Ketiga, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

Keempat, perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Setelah itu, proses kelima ialah dengan membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja. Dan terakhir perusahaan membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK. (*)


Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

8 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

9 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

11 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

12 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

13 hours ago