News Update

Dimasa Pandemi, BPJamsostek Belum Terima Lonjakan Klaim JHT

Jakarta – BPJamsostek mengaku belum mengalami kenaikan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang membuat perusahaan merumahkan atau bahkan mem-PHK karyawannya.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan lonjakan diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2020. Namun pihanya mengaku telah mepersiapkan diri menghadapi lonjakan tersebut.

“Posisi klaim Januari hingga akhir Mei 2019, itu bekrisar antara 924 ribu kalim, nah Januari hingga 19 mei 2020 masih 791 ribu klaim,” kata Krishna melalui video conference di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

BPJamsostek mengaku telah antisipasi kelonjakan apabila terjadi PHK di masyarakat salah satunya melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) terlebih program PSBB membuat aktivitas usaha terhenti dan banyak karyawan terpaksa dirumahkan.

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut: yakni Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

Kedua, perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan, Ketiga, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

Keempat, perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Setelah itu, proses kelima ialah dengan membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja. Dan terakhir perusahaan membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK. (*)


Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

16 mins ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

10 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

11 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

12 hours ago