News Update

Dimasa Pandemi, BPJamsostek Belum Terima Lonjakan Klaim JHT

Jakarta – BPJamsostek mengaku belum mengalami kenaikan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang membuat perusahaan merumahkan atau bahkan mem-PHK karyawannya.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan lonjakan diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2020. Namun pihanya mengaku telah mepersiapkan diri menghadapi lonjakan tersebut.

“Posisi klaim Januari hingga akhir Mei 2019, itu bekrisar antara 924 ribu kalim, nah Januari hingga 19 mei 2020 masih 791 ribu klaim,” kata Krishna melalui video conference di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

BPJamsostek mengaku telah antisipasi kelonjakan apabila terjadi PHK di masyarakat salah satunya melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) terlebih program PSBB membuat aktivitas usaha terhenti dan banyak karyawan terpaksa dirumahkan.

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut: yakni Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

Kedua, perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan, Ketiga, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

Keempat, perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Setelah itu, proses kelima ialah dengan membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja. Dan terakhir perusahaan membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK. (*)


Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

1 hour ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

2 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

4 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

5 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

6 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

6 hours ago