Dimasa Pandemi, BPJamsostek Belum Terima Lonjakan Klaim JHT

Dimasa Pandemi, BPJamsostek Belum Terima Lonjakan Klaim JHT

Jakarta – BPJamsostek mengaku belum mengalami kenaikan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang membuat perusahaan merumahkan atau bahkan mem-PHK karyawannya.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan lonjakan diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2020. Namun pihanya mengaku telah mepersiapkan diri menghadapi lonjakan tersebut.

“Posisi klaim Januari hingga akhir Mei 2019, itu bekrisar antara 924 ribu kalim, nah Januari hingga 19 mei 2020 masih 791 ribu klaim,” kata Krishna melalui video conference di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

BPJamsostek mengaku telah antisipasi kelonjakan apabila terjadi PHK di masyarakat salah satunya melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) terlebih program PSBB membuat aktivitas usaha terhenti dan banyak karyawan terpaksa dirumahkan.

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut: yakni Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

Kedua, perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan, Ketiga, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

Keempat, perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Setelah itu, proses kelima ialah dengan membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja. Dan terakhir perusahaan membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK. (*)


Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News