- Pemangkasan transfer daerah dan batas defisit mempersempit ruang pembiayaan pembangunan.
- Batas BMPK dinilai membatasi kemampuan BPD membiayai proyek pemda.
- Pendekatan berbasis risiko diajukan agar pembiayaan tetap prudent namun lebih fleksibel.
Surakarta – Penurunan transfer ke daerah (TKD) pada 2026 memunculkan tantangan serius bagi pembiayaan pembangunan di daerah. Di tengah ruang fiskal yang semakin sempit, pemerintah daerah mulai mengerem proyek pembangunan, menunda belanja modal, dan memangkas program layanan publik.
Pengamat perbankan, Eko B. Supriyanto, menilai kondisi tersebut sebagai ironi di tengah narasi pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mencatat, pemangkasan TKD dari Rp919 triliun menjadi sekitar Rp692,995 triliun berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga diperketat menjadi 2,50 persen dari sebelumnya di kisaran 3,35-3,75 persen, sehingga ruang pembiayaan daerah semakin terbatas.
“Pertanyaannya lalu sederhana: kalau transfer dari pusat dipotong dan APBD diikat ketat, daerah mau pakai apa untuk berutang pembangunan? Siapa yang mau meminjamkan uang kepada mereka? Dan jawabannya, atau setidaknya harapannya, adalah Bank Pembangunan Daerah atau BPD,” kata Eko yang juga Chairman Infobank Media Group dalam Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), di Hotel Sunan Solo, Kota Surakarta, Jumat, 17 April 2026.
Baca juga: Seminar Nasional Asbanda 2026: Upaya Bank Jateng Genjot Pembiayaan Daerah kala TKD Menurun
Namun, Eko menilai, peran tersebut belum optimal karena adanya pembatasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Aturan ini membatasi penyaluran kredit maksimal 10 persen dari modal bank, sehingga ruang gerak BPD dalam membiayai program pemerintah daerah menjadi terbatas.
“Dengan kata lain, ketika Pemerintah Provinsi atau Pemprov, misalnya, ingin mempercepat pembangunan atau BUMD-nya membutuhkan pembiayaan, BPD-nya sendiri, yang justru dimiliki oleh Pemda itu, langsung terhalang oleh tembok angka 10 persen,” ujarnya.
Aturan Dinilai Perlu Penyesuaian
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam perbankan tetap harus dijaga.
“Kami tidak sedang mengatakan bahwa regulasi BMPK itu keliru. Sebaliknya, prinsip kehati-hatian dalam perbankan adalah fondasi yang tidak boleh diganggu gugat. POJK BMPK yang berlaku saat ini memberikan fondasi prudential yang sangat penting dalam mengendalikan konsentrasi risiko pada industri perbankan, sebagaimana diakui dalam usulan kajian kebijakan yang diajukan oleh Asbanda kepada OJK pada beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Eko menambahkan, persoalan bukan pada aturan itu sendiri, melainkan pada penerapan yang disamaratakan antara BPD dan bank swasta besar, tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus hubungan antara BPD dan Pemda.
Ia menilai, relasi antara BPD dan Pemda memiliki dimensi kebijakan publik yang tidak bisa disamakan dengan hubungan bisnis biasa.
“Harus jujur. BPD bagi sebuah daerah bukan sekadar ‘anak perusahaan’ atau ‘pihak terkait’ dalam pengertian teknis perbankan semata. Pemda adalah pemilik sekaligus pengguna jasa sekaligus mitra strategis dalam ekosistem pembangunan daerah,” ucap Eko mengingatkan.
Baca juga: Asbanda Dorong BPD Naik Kelas jadi Orkestrator Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Usulan Penyesuaian Berbasis Risiko
Mengutip pernyataan Ketua Umum Asbanda Agus H. Widodo dalam sambutannya pada acara The Asian Post bahwa BPD harus bertransformasi dari sekadar parking fund dana APBD menjadi orkestrator keuangan daerah yang menggerakkan sektor riil dan UMKM, Eko menilai pernyataan tersebut muncul di saat yang tepat karena pengetatan TKD justru membuka peluang bagi BPD untuk memperkuat peran intermediasi ke sektor produktif.
“Tetapi bagaimana mungkin BPD menjadi ‘motor ekonomi daerah’ kalau aturan mainnya masih membatasi mereka sebagai penonton yang tak boleh terlalu dekat dengan pemain utama?” imbuhnya.
Asbanda, ungkap Eko, telah mengusulkan penyesuaian terbatas terhadap aturan tersebut kepada OJK. Usulan tersebut tidak bertujuan melonggarkan pengawasan, melainkan menghadirkan pendekatan berbasis risiko yang lebih presisi, khususnya dalam dua aspek utama:
Pertama, pembiayaan kepada pemerintah daerah pemegang saham BPD untuk program pembangunan tertentu yang memiliki sumber pengembalian jelas, didukung APBD multiyears, dan dilengkapi mitigasi risiko serta tata kelola yang kuat.
Kedua, perlakuan prudential khusus terhadap pembiayaan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tertentu, terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang memiliki arus kas operasional dan tata kelola keuangan yang memadai untuk dinilai secara individual.
Baca juga: Tekanan Global Naikkan Biaya Proyek, BPD Diminta Lebih Proaktif
Tetap Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian
Eko menegaskan bahwa usulan tersebut tetap dilengkapi dengan berbagai mekanisme pengamanan (safeguards), seperti evaluasi fiskal, pengikatan sumber pembayaran, hingga pelaporan khusus kepada OJK.
“Dengan pendekatan qualified exposure yang diusulkan, setiap transaksi akan melewati due diligence yang lebih mendalam, approval yang lebih tinggi, dan supervisory reporting yang lebih intensif. Secara prudential, ini bukan kemunduran melainkan peningkatan kualitas underwriting,” tegasnya.
Stabilitas dan Pembangunan Harus Seimbang
Di akhir paparannya, Eko menegaskan bahwa stabilitas sistem perbankan dan kebutuhan pembangunan daerah bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
Sebaliknya, keduanya harus berjalan seimbang melalui kebijakan yang adaptif namun tetap prudent.
Ia berharap OJK dapat mempertimbangkan usulan penyesuaian tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah di tengah tekanan fiskal.
“Pada akhirnya, prinsip kehati-hatian tidak boleh menjadi tameng untuk mempertahankan status quo yang sudah tidak relevan,” tegasnya. (*)







