Moneter dan Fiskal

Dikeluhkan Investor, Sri Mulyani Janji Perbaiki Sistem Coretax

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan terus menyempurnakan sistem inti administrasi perpajakan baru atau Coretax yang saat ini masih banyak dikeluhkan oleh Wajib Pajak, termasuk para investor.

“Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya,” ujar Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca juga: DJP Pastikan Coretax Tak Ganggu Penerimaan Negara Meski Hadapi Kendala

Sri Mulyani mengakui bahwa membangun sistem seperti Coretax memang merupakan pekerjaan yang rumit, mengingat sistem ini harus menampung lebih dari 8 miliar transaksi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kompleksitas tersebut tidak menjadi alasan untuk berhenti melakukan perbaikan.

“Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah. Namun ini bukan alasan,” tegasnya.

DJP Terus Berbenah, Targetkan Sistem Pajak Digital yang Andal

Sri Mulyani menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, akan terus melakukan pembenahan. Tujuannya adalah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak digital yang lebih andal dan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kita akan terus berbenah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang digital, tetapi juga lebih andal dalam pencatatan dan juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca juga: Coretax Belum Stabil, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan Dual Sistem Perpajakan

Selain Sri Mulyani, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya peningkatan efektivitas pemungutan pajak, terutama dalam menangani kebocoran, penggelapan, hingga penghindaran pajak.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pajak, bea cukai, dan pendapatan non-pajak harus diperkuat.

“Ada beberapa area yang akan terus kami garap di Kementerian Keuangan bersama-sama antara pajak, bea cukai, dan non-pajak untuk menjadi kekuatan bersama sehingga wajib pajak akan bisa memiliki data yang konsisten dan kemudian juga kewajiban mereka untuk membayar pajak, nonpajak, atau bea cukai. Dan ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

3 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

4 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

4 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

5 hours ago