Moneter dan Fiskal

Dikeluhkan Investor, Sri Mulyani Janji Perbaiki Sistem Coretax

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan terus menyempurnakan sistem inti administrasi perpajakan baru atau Coretax yang saat ini masih banyak dikeluhkan oleh Wajib Pajak, termasuk para investor.

“Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya,” ujar Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca juga: DJP Pastikan Coretax Tak Ganggu Penerimaan Negara Meski Hadapi Kendala

Sri Mulyani mengakui bahwa membangun sistem seperti Coretax memang merupakan pekerjaan yang rumit, mengingat sistem ini harus menampung lebih dari 8 miliar transaksi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kompleksitas tersebut tidak menjadi alasan untuk berhenti melakukan perbaikan.

“Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah. Namun ini bukan alasan,” tegasnya.

DJP Terus Berbenah, Targetkan Sistem Pajak Digital yang Andal

Sri Mulyani menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, akan terus melakukan pembenahan. Tujuannya adalah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak digital yang lebih andal dan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kita akan terus berbenah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang digital, tetapi juga lebih andal dalam pencatatan dan juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca juga: Coretax Belum Stabil, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan Dual Sistem Perpajakan

Selain Sri Mulyani, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya peningkatan efektivitas pemungutan pajak, terutama dalam menangani kebocoran, penggelapan, hingga penghindaran pajak.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pajak, bea cukai, dan pendapatan non-pajak harus diperkuat.

“Ada beberapa area yang akan terus kami garap di Kementerian Keuangan bersama-sama antara pajak, bea cukai, dan non-pajak untuk menjadi kekuatan bersama sehingga wajib pajak akan bisa memiliki data yang konsisten dan kemudian juga kewajiban mereka untuk membayar pajak, nonpajak, atau bea cukai. Dan ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago