Moneter dan Fiskal

Dikeluhkan Investor, Sri Mulyani Janji Perbaiki Sistem Coretax

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan terus menyempurnakan sistem inti administrasi perpajakan baru atau Coretax yang saat ini masih banyak dikeluhkan oleh Wajib Pajak, termasuk para investor.

“Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya,” ujar Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca juga: DJP Pastikan Coretax Tak Ganggu Penerimaan Negara Meski Hadapi Kendala

Sri Mulyani mengakui bahwa membangun sistem seperti Coretax memang merupakan pekerjaan yang rumit, mengingat sistem ini harus menampung lebih dari 8 miliar transaksi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kompleksitas tersebut tidak menjadi alasan untuk berhenti melakukan perbaikan.

“Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah. Namun ini bukan alasan,” tegasnya.

DJP Terus Berbenah, Targetkan Sistem Pajak Digital yang Andal

Sri Mulyani menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, akan terus melakukan pembenahan. Tujuannya adalah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak digital yang lebih andal dan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kita akan terus berbenah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang digital, tetapi juga lebih andal dalam pencatatan dan juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca juga: Coretax Belum Stabil, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan Dual Sistem Perpajakan

Selain Sri Mulyani, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya peningkatan efektivitas pemungutan pajak, terutama dalam menangani kebocoran, penggelapan, hingga penghindaran pajak.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pajak, bea cukai, dan pendapatan non-pajak harus diperkuat.

“Ada beberapa area yang akan terus kami garap di Kementerian Keuangan bersama-sama antara pajak, bea cukai, dan non-pajak untuk menjadi kekuatan bersama sehingga wajib pajak akan bisa memiliki data yang konsisten dan kemudian juga kewajiban mereka untuk membayar pajak, nonpajak, atau bea cukai. Dan ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

5 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

5 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

6 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

7 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

8 hours ago