Jakarta – Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi kapal yakni PT. Jelajah Bahari Utama (PT. JBU) menolak disita asetnya oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung karena diduga perusahaan tersebut adalah milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat.
Kuasa Hukum PT. JBU, Haris Azhar menyatakan bahwa PT. JBU menolak mentah-mentah adanya penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung. Menurutnya, pihak PT. JBU sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan kliennya kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset.
“Karena faktanya aset yang disita adalah milik PT. JBU murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis. Aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus Asabri. Aset tersebut juga bukan milik Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Asabri,” tegass Haris seperti dikutip Selasa, 27 April 2021.
Ia mengungkapkan, status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank. Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan. Terlebih, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset tersebut.
“Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi,” ucap dia.
Selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum, dirinya menghormati proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT. Asasbri. Namun jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat. “Aset-aset yang masuk dalam daftar lelang termasuk ke dalam aset yang produktif yang terkait dengan mata pencaharian sejumlah tenaga kerja, pelelangan justru akan mematikan keberlangsungan roda ekonomi para karyawan dan masyarakat setempat,” tandasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mendesak dilakukan upaya eksaminasi hukum terkait kasus Asabri maupun Jiwasraya. Eksaminasi perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum. “Eksaminasi perlu dilakukan supaya dapat mendukung penegakan hukum yang sesuai ketentuan hukum dan tidak kontra produktif dengan kegiatan perekonomian,” tambahnya.
“Sehingga para pihak yang jelas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukumnya dapat ditindak lanjuti dan hal tersebut tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya lagi.
Sesuai keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis (11 Maret 2021) lalu menyatakan bahwa tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (*)