Diisukan Mau Diakuisisi Maybank, Begini Tanggapan Bos JMA Syariah

Diisukan Mau Diakuisisi Maybank, Begini Tanggapan Bos JMA Syariah

Jakarta – Manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah buka suara terkait isu diakuisisi PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Dalam keterbukaan informasi, Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus, menegaskan bahwa isu aksi korporasi yang beredar di media massa tersebut tidak benar.

“Berita tersebut adalah tidak benar, belum ada rencana dari pemegang saham mayoritas (lebih besar dari 5 persen) Perseroan terkait kepemilikan saham Perseroan seperti divestasi atau rencana aksi korporasi lainnya,” ucap Basuki dalam keterangannya di Jakarta, 2 September 2024.

Baca juga: Ketentuan Batas Ekuitas, JMA Syariah Ambil Ancang-Ancang Tambah Modal

Sebelumnya, pemegang saham utama JMAS Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa diisukan akan menjual kepemilikan nya di perusahaan asuransi JMAS kepada Maybank Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa, JMA Syariah saat ini telah memenuhi aturan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar yang mulai diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 31 Desember 2026.

Baca juga: Maybank AM Perluas Distribusi Reksa Dana Lewat Strategi One Maybank

Pemenuhan ekuitas atau modal minimum tersebut sesuai dengan Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Adapun, JMA Syariah memiliki komitmen untuk senantiasa memastikan bahwa Good Corporate Governance diterapkan dalam setiap aspek bisnis pada seluruh struktur organisasi Perseroan, sejalan dengan regulasi, penerapan dilakukan dari tingkat jajaran Dewan Komisaris, Direksi, hingga unit organisasi terbawah dan hubungan dengan para pemangku kepentingan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News