Dihukum Pasar! BEI Merah Menyala di Tengah Bursa Regional Hijau

Dihukum Pasar! BEI Merah Menyala di Tengah Bursa Regional Hijau

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles hingga mencetak angka koreksi yang cukup dalam. Padahal sejumlah Bursa Saham Asia sedang menghijau.

IHSG pada perdagangan sesi I hari ini (6/2) ditutup dengan melanjutkan pelemahannya ke level 6.886,86 atau merosot 1,96 persen dari dibuka pada level 7.024,22.

Berdasarkan statistik RTI Business pada perdagangan IHSG hari ini, sebanyak 9,31 miliar saham diperdagangkan, dengan frekuensi perpindahan tangan sebanyak 832 ribu kali, serta total nilai transaksi tercatat mencapai Rp6,43 triliun. 

Kemudian, tercatat terdapat 403 saham terkoreksi, sebanyak 172 saham menguat dan sebanyak 207 saham tetap tidak berubah. 

Baca juga: Begini Gerak Saham Bank Mandiri Usai Rilis Kinerja Keuangan 2024

Di tengah pelemahan IHSG, justru pasar saham Asia kompak menghijau. Adapun indeks-indeks yang menguat tersebut antara lain:

  • Hang Seng naik 1,43 persen ke 20.891
  • Nikkei Jepang menguat 0,63 persen ke 39.054
  • Shanghai Composite meningkat 1,30 persen ke level 3.271.

Katalis Negatif IHSG

Pilarmas Investindo Sekuritas, menyebut, katalis negatif yang memengaruhi pelemahan IHSG didominasi oleh sentimen domestik.

Salah satunya adalah pasar khawatir akan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini pasca merespons rilis data PDB 2024 dan juga terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN dan APBN yang mencapai Rp306 triliun.

Sebelumnya, BPS mencatatkan bahwa realisasi pertumbuhan ekonomi RI selama 2024 sebesar 5,03 persen lebih rendah dari pencapaian tahun 2023 dan 2022 yang sebesar 5,05 persen dan 5,31 persen.

Lalu, kebijakan efisiensi APBN dan APBD dikhawatirkan akan memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.

Hal ini juga dikhawatirkan akan ada program kerja yang dihapus dan juga pemangkasan anggaran tidak dilakukan secara selektif berpotensi berdampak negatif pada investasi publik, penciptaan lapangan kerja, dan produktivitas tenaga kerja, dan menurunkan daya beli masyarakat.

Adapun, sentimen domestik lain yang memengaruhi gerak IHSG, yakni pengesahan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 4 Februari 2025.

Dalam Tata Tertib tersebut, legsislatif dapat mengevaluasi hingga memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik melalui fit and proper test DPR.

Adapun pejabat yang bisa dicopot di tengah jalan oleh DPR di antaranya Komisioner, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA), Kapolri dan Panglima TNI.

Baca juga: BRI Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham di 2025

Juga, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan para deputinya dan tentu Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semua Lembaga yang pernah dilakukan fit & proper test, termasuk badan supervisi OJK, LPS dan BI.

Pencopotan di tengah jalan ini berdampak buruk, khusunya bagi perbankan dan sektor keuangan. Bisa mengganggu independensi BI, OJK dan LPS. Investor dan pasar keuangan mungkin meragukan kredibilitas lembaga-lembaga tersebut, yang berpotensi memicu gejolak ekonomi. Kepercayaan publik juga bisa luntur. Masyarakat dan pelaku usaha mungkin mempertanyakan integritas dan profesionalisme BI, OJK, dan LPS. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update